Logo Header Antaranews Riau

Kru kapal pengangkut narkotika diproses

Jumat, 23 Desember 2011 11:09 WIB
Image Print

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Lima pria kru kapal barang KM Green 5 pengangkut lima kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu, yakni nakhoda Wab (33), kepala kamar mesin, Nor (37), dan Ar (47), Mnr (52), Rm (36) sebagai anak buah kapal, menjalani proses pemeriksaan.

"Kelima kru kapal tersebut menjalani pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Kepala Bidang Humas Polisi Daerah (Polda) Riau, AKBP Syarif Pandiangan SH di Pekanbaru, Jumat.

Kelima kru kapal ini menurut Pandiangan, sangat berpotensi meningkat statusnya sebagai tersangka jika tidak tepat memberikan keterangan siapa pemilik sebenarnya atas barang haram tersebut.

"Namun sejauh ini masih belum ada informasi lanjutan dari hasil pengakuan dan keterangan kelimanya. Tapi yang jelas, petugas akan bekerja ekstra untuk mengungkap kasus besar ini," ujarnya.

Pengungkapan kasus lima kilogram sabu-sabu di Kapal Green 5 tersebut semulanya dilakukan oleh petugas kepolisian di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti berkoordinasi dengan petugas Bea dan Cukai setempat.

Kronologis menurut kepolisian, pengungkapannya berawal dari informasi yang masuk ke pihak kepolisian bahwa akan ada kiriman sabu-sabu dari Malaysia menuju pelabuhan di Selatpanjang dengan menggunakan kapal barang.

Berlandaskan informasi tersebut, Kepolisian Sektor Selatpanjang kemudian mengkoordinasikannya ke aparat Bea dan Cukai setempat untuk melakukan pemeriksaan atau "boatshecking" pada hari Selasa (20/12) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kemudian secara tidak sengaja, pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian dan Bea Cukai terhadap salah satu kapal barang Green 5 petugas berhasil menemukan bungkusan karung mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam karung dan bungkusan tersebut terselip lima kilogram sabu-sabu beserta 46 butir obat terlarang.



Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026