Tembilahan (ANTARA) - Sebanyak 424 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, mendapat remisi umumdalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia, Senin (17/8).
Kepala Lembaga PemasyarakatanTembilahan Agus Pritiatnomengatakan remisi yang diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI kali ini, tidak terdapat narapidana yang langsung bebas.
"Sebenarnya ada tujuh orang yang mendapatkan remisi bebas namun mereka mendapatkan subsider denda masa tahanan, jadi untuk saat ini tidak ada napi yang mendapat remisi bebas," kata Arie di Tembilahan.
Dikatakan Arie, sejumlah narapidana yang berhak mendapat remisi tentunya sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-75 RI ini, merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana yang berkelakuan baik, patuh mengikuti pembinaan selama masa tahanan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” katanya.
Pemberian remisi hari ini juga, telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga: Lapas Klas IIA Tembilahan bagi sembako ke panti asuhan dan masyarkat
Baca juga: 851 warga binaan Lapas Bengkalis dapat remisi
424 Napi Lapas Tembilahan dapat remisi HUT RI
Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana