Siak (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golongan Karya Kabupaten Siak meminta DPD I Tingkat Provinsi Riau agar pelaksanaan musyawarah daerah di Negeri Istana tersebut dilakukan oleh kepengurusan yang sah.
"Kita meminta kepada DPD Golkar Provinsi Riau untuk bijak dan objektif. Untuk itu, Musda DPD Golkar Siak harus dilaksanakan oleh kepengurusan yang sah, agar tidak terjadi perpecahan dan konflik baru,", Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Siak di bawah Kepemimpinan Juni Ardianto Rachman,Juwana, Minggu.
Menurutnya, sampai dengan saat ini, berkaitan dengan persoalan kepengurusan di DPD Golkar Siak, masih dalam proses persidangan di Mahkamah Partai. Belum ada keputusan final yang ditetapkan oleh Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
Ketetapan dari Mahkamah Partai yaitu mengembalikan kepengurusan DPD Golkar Siak kepada Syamsuar. Tapi perlu diketahui katanya bahwa sampai saat ini DPD Golkar Riau tidak pernah secara resmi melayangkan Keputusan itu kepada Golkar Siak pimpinan Juni Ardianto Rachman.
Bahkan dalam Musda Partai Golkar Provinsi Riau 2020 yang terpilih Syamsuar sebagai Ketua Golkar Riau. Delegasi dari DPD Golkar Siak adalah dari kepengurusan Juni Ardianto Rachman. BahkanAzmi, selaku sekretaris DPD Golkar Siak, yang menjadi salah satu pimpinan sidangnya, bertindak dan ditetapkan selaku sekretaris pimpinan sidang.
"Ini terjadi setelah Putusan Provisi Mahkamah Partai Keluar lo, bahkan sebelum musda berlangsung juga sudah dibangun komitmen bersama antara calon ketua dengan DPD kabupaten/kota yang disaksikan langsung oleh utusan DPP Partai Golkar di Pekanbaru," ungkapnya.
Maka dari itu pihaknya tidak ingin DPD Golkar Riau saat ini melakukan keputusan sepihak atas pelaksanaan musda di Siak. Ini menurutnya perlu dalam rangka untuk menjaga soliditas kader Partai Golkar di daerah untuk menghadapi dan memenangkan momen Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Dia menambahkan bukti dari keabsahan kepengurusan ini adalah bahwa selama ini, seluruh agenda-agenda kepartaian dan kenegaraandilaksanakan oleh DPD Golkar yang diketuai Juni Ardianto Rachman. Diantaranya ProsesPencalonan Legislatif, Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu legislatif, Proses pengajuan Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Siak, proses pengajuan dan penetapan Pimpinan DPRD Siak, Agenda Musyawarah Nasional Partai Golkar di Jakarta.
"Mengingkari dan meniadakan Kepengurusan ini tentunya akan berdampak pula terhadap seluruh produk hukum dan ketetapan yang berjalan saat ini. Sistem administrasi ketatanegaraan yang ada di Kabupaten Siak ini (yang berkaitan dengan partai Golkar) adalah produk hukum kepengurusan ini," sebutnya.
Baca juga: Maju sebagai Cawabup Siak dari Golkar, Sujarwo dipecat PAN
Baca juga: Sah, DPP Golkar keluarkan SK usung Arif-Sujarwo di Pilkada Siak
Berita Lainnya
Rapat paripurna APBD 2022, Fraksi Golkar DPRD Siak soroti selisih PAD
10 July 2023 17:13 WIB
HUT Golkar Siak, Indra : Kita kuningkan Siak
16 October 2022 16:21 WIB
Azmi dipecat, Ketua DPRD Siak resmi dijabat Indra Gunawan
20 September 2021 17:55 WIB
Ricuh Golkar Siak, rapat pleno pergantian Ketua DPRD dinilai salahi aturan
10 June 2021 17:08 WIB
Ricuh di Kantor Golkar Siak, dua kubu baku hantam
07 June 2021 21:01 WIB
Diperiksa 10 jam di Kejari Siak, pimpinan Golkar ini pilih bungkam
07 October 2020 19:27 WIB
Dugaan korupsi bansos Siak, tiga pimpinan Golkar diperiksa jaksa
07 October 2020 13:20 WIB
Terpilih sebagai Ketua Golkar Siak, ijazah sarjana Indra Gunawan dipertanyakan
25 August 2020 21:08 WIB