Bengkalis berstatus zona kuning COVID-19

id Pemkab Bengkalis,bengkalis, corona bengkalis

Bengkalis berstatus zona kuning COVID-19

Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bengkalis Tajul Mudaris. (ANTARA/HO-Gugas)

Bengkalis (ANTARA) - Kabupaten Bengkalis saat ini sudah ditetapkan sebagai wilayah zona kuning penyebaran COVID19 yang sebelumnya berstatus zona merah yang artinya sangat berbahaya

"Turunnya status Bengkalis menjadi zona kuning secara umum belum sepenuhnya aman dari penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bengkalis Tajul Mudaris di Bengkalis, Kamis (11/6).

Penetapan Bengkalis status zona kuning bersamaan dengan 135 Kabupaten/kota lainnya di Indonesia secara nasional.

"Artinya masyarakat harus tetap waspada dan selalu menjalankan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari," kata Tajul

Menurut Tajul, penerapan protokol kesehatan dalam masyarakat terus dilakukan pemerintah Bengkalis bersama stake holder terkait. Dimana pengawasan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI ditempat tempat tertentu yang memiliki potensi keramaian.

"Terutama di tempat tempat perekonomian yang bersifat kerumunan. Meskipun sudah dibuka, pemerintah daerah terus mengawasi lokasi lokasi tersebut memastikan protokol kesehatan dilaksanakan. Kita terus mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," terangnya.

Pemberlakuan secara resmi normal baru atau menuju tatanan kehidupan baru sampai saat ini memang belum ada. Akan tetapi yang saat ini diberlakukan berupa protokol kesehatan dalam beraktifitas sehari-hari.

"Sampai saat ini memang belum ada kita membuat Perbup terkait normal baru. Karena dari pusat belum ada juga secara resmi untuk pemberlakuannya. Kita masih menunggu, meskipun demikian kita pastikan penerapan protokol kesehatan sudah mulai berlakukan," pungkas Tajul Mudaris.

Baca juga: Polres Bengkalis pantau 30 titik dalam penerapan New Normal

Baca juga: Diskes Bengkalis tes cepat pedagang pasar Terubuk Bengkalis