18 Kepala Desa di Indragiri Hilir dilaporkan ke Kejati Riau

id Riau, Kejati Riau, kepala desa

18 Kepala Desa di Indragiri Hilir dilaporkan ke Kejati Riau

Arsip foto. (ANTARA/Aswaddy Hamid)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 18 kepala desa yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Rabu membenarkan adanya pelaporan itu. Hanya saja, dia mengaku belum mengetahui pasti pelapor serta isi laporan tersebut.

"Benar infonya ada (laporan tersebut)," katanya.

"Tapi saya belum tahu, apakah terkait penggunaan dana desa atau seperti apa. Karena laporan itu belum ada sampai di bidang Pidsus atau Intelijen. Laporan itu masih di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," lanjutnya.

Informasi yang dirangkum, kepala desa yang dilaporkan itu diantaranya adalah Desa Pancur Kecamatan Kerintang, Desa Perigi Raja Kecamatan Kuala Indragiri, Desa Sekara Kecamatan Kemuning, Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas, Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok, Desa Pungkat Kecamatan Gaung, dan Desa Penjuru Kecamatan Ketapang.

Selanjutnya Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung, Desa Wonosari Kecamatan Palangiran, Desa Bente Kecamatan Mandah, Desa Sanglar Kecamatan Reteh, Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang, dan Desa Selat Nama Kecamatan Tanah Merah.

Kemudian Desa Gembaran Kecamatan Teluk Balingkong, Desa Mumpa Kecamatan Tampuling, Desa Kampung Baru Kecamatan Concong, Desa Sungai Iliran Kecamatan Gaung Anak Serka, serta Desa Sialang Jaya Kecamatan Batang Tuaka.

Baca juga: Ini dia tiga oknum Kepala Desa di Kampar terjaring OTT

Baca juga: Kejari Rokan Hilir tahan Kepala Desa Bahtera Makmur

Baca juga: Warga demo minta penghulu diduga mesum diberhentikan

Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.