Padang (ANTARA) - Seluruh kendaraan angkutan darat tidak bisa masuk dan keluar dari Sumatera Barat karena telah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 24 April-31 Mei 2020 sesuai Permenhub Nomor PM 25 tahun 2020.
"Aturan itu mulai berlaku untuk angkutan darat mulai hari ini, kemudian bertahap laut dan udara juga. Yang bisa masuk itu kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan dan BBM," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi di Padang, Jumat.
Ia mengatakan larangan penggunaan sarana transportasi darat berdasarkan Permenhub Nomor PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 itu berlaku untuk sejumlah kondisi.
Kondisi itu bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar, zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19), dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
Sarana transportasi darat yang dilarang itu adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.
"Bagi mereka yang sudah terlanjur membeli tiket bus umum masuk atau keluar Sumbar, berhak untuk mendapatkan pengembalian 100 persen," katanya.
Larangan itu hanya dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri.
Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Heri mengatakan mereka yang melanggar akan disuruh kembali ke arah asal perjalanan. Aturan itu diperketat mulai 8 Mei 2020. Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi hukum.
Baca juga: Tambah satu lagi warga Padang Pariaman positif corona
Baca juga: Longsor susulan kembali tutup ruas jalan Sicicin-Malalak, begini penjelasannya
Berita Lainnya
Lalu lintas ke Harau padat wisatawan
12 April 2024 21:16 WIB
Pertamina Patra Niaga jamin kelancaran suplai BBM ke SPBU terdampak banjir di Sumbar
06 April 2024 13:41 WIB
Gubernur Sumbar minta semua pihak bersinergi merespons banjir lahar hujan
06 April 2024 11:15 WIB
Pengedar ganja di Pariaman dituntut hukuman mati
04 April 2024 4:05 WIB
Miris, dua polisi di Padang ditabrak ambulans saat bubarkan tawuran
27 March 2024 20:51 WIB
BNPB teruskan pencarian korban banjir Sumbar atas permintaan keluarga
20 March 2024 10:13 WIB
Jejak teknologi Belanda di tambang Ombilin Sumbar
17 March 2024 11:12 WIB
Lindungi ternak dari serangan harimau, BKSDA Sumbar bangun kandang komunal
29 February 2024 17:02 WIB