Pemko larang penjual takjil Ramadhan berkerumun, ini alasannya

id Kadisperindag,corona ramadhan, pekanbaru

Pemko larang penjual takjil Ramadhan berkerumun, ini alasannya

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. (ANTARA/Vera Lusiana)

 Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang aktivitas penjual takjil Ramadhan berkerumun atau selama ini dikenal dengan istilah pasar Ramadhan, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berakala Besar (PSBB) setempat.

"Untuk pedagang takjil yang kegiatannya bersifat terorganisir, terkonsentrasi tidak boleh," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut di Pekanbaru, Jumat.

Ingot Ahmad Hutasuhut yang kini jadi Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Pekanbaru mengatakan, pelarangan ini sudah disosialisasikan hingga RT/RW. Sehingga kecamatan tidak ada yang memberikan izin untuk menjadi lokasi atau tempat berkumpulnya para pedagang takjil Ramadhan.

Ia mengatakan, pelarangan itu karena dikhawatirkan aktivitas pasar Ramadhan bisa memicu penyebaran wabah COVID-19.

Namun demikian, lanjut dia, bagi warga yang ingin mengais rezeki dengan berjualan takjil di depan rumah ataupun dengan sistem keliling tetap diperbolehkan.

"Kalau secara mandiri atau di depan rumah masing-masing atau mobile, silahkan. Tetapi tidak ada perorganisasian, tidak terkonsentrasi atau ada pihak tertentu mengkoordinir, itu tidak boleh," katanya.

Ingot mengingatkan bagi pedagang takjil tetap harus memenuhi protokoler penanganan COVID-19, yakni penjual harus menggunakan masker, demikian juga masyarakat sebagai pembeli. Lalu mengatur jarak atau social distancing, tidak boleh berkerumun.

Baca juga: Jelang ramadhan, pasar di Tembilahan padat pengunjung

Baca juga: 15 Ormas Islam Riau sepakat tarawih di masjid dan mushala ditiadakan, begini penjelasannya