Kadisperindag Pekanbaru: Belum Ada Laporan "Bikini"

id kadisperindag pekanbaru, belum ada, laporan bikini

Kadisperindag Pekanbaru: Belum Ada Laporan "Bikini"

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru menyatakan saat ini belum menemukan produk makanan ringan berkonten pornografi dengan nama Bihun Kekinian atau yang disingkat Bikini, diperjualbelikan di wilayah setempat.

"Dari pantauan tim dilapangan sejauh ini belum ada laporan terkait peredaran jajanan itu di Pekanbaru," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, di Pekanbaru, Senin.

Ingot menjelaskan begitu ada isu makanan ringan bernama "Bikini" pihaknya di daerah langsung melakukan pengawasan dan pemantauan. Karena produk yang ditemukan di sejumlah daerah tersebut sudah membuat kekhawatiran berbagai pihak.

"Kami akan terus melakukan pemantauan agar jajanan ringan ini tak beredar di Pekanbaru," tegasnya.

Namun diakuinya pihaknya saat ini sangat kewalahan ketika barang tersebut diperjual belikan lewat daring. Sehingga sulit dilacak stok dan distribusinya.

"Kalau benar bisa dipesan lewat daring tentu ini sangat berbahaya. Apalagi warga Pekanbaru ini kan pada melek teknologi, semua bisa mengakses internet. Kalau pesan pun bisa langsung dikirim ke rumah. Makanya kami juga sedikit kesulitan untuk melakukan pemantauan," terangnya lagi.

Meski begitu, ujarnya lagi Pemko akan melakukan koordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Riau.

"Ada tidaknya beredar di Pekanbaru susah juga kita pantau karena bisa dipesan online. Tapi meski demikian kami akan terus lakukan pemantauan," katanya menegas.

Menurut dia jajanan seperti ini bisa merusak moral anak-anak. Karena gambar yang disajikan tidak pantas untuk mereka.

"Memang strategi pasar, tetapi terlepas dari itu seharusnya produsen mematuhi kaidah dan aturan-aturan yang berlaku. Apalagi jajan yang berlabel "Bikini" ini sasarannya anak-anak, kan udah menyalahi ini," katanya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan pemasaran makanan ringan merek "Bikini" (Bihun Kekinian) menuai protes dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Melalui siaran pers Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan di pasaran khususnya daring sangat tidak edukatif bahkan vulgar.

"Makanan itu bermerk "Bikini" (Bihun Kekinian" dengan tag line "remas aku", sampul kemasannya pun dengan ilustrasi seorang perempuan yang hanya mengenakan bikini (bra dan celana dalam), dengan pose dari arah punggung," katanya.

Lebih lanjut Tulus mendesak agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera menarik produk tersebut dari peredaran.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito, di Jakarta, Kamis (4/8) mengatakan akan segera menarik produk snack "Bikini" ( Bihun Kekinian) tersebut karena selain tampilan dinilai sarat unsur pornografi produk tersebut juga tidak memiliki izin edar sehingga dikategorikan sebagai produk ilegal.

Penny juga mengakui, beragam produk ilegal masih marak diperjualbelikan di internet

"Surat edaran untuk balai-balai (besar POM) sedang disiapkan yang intinya agar dilakukan penarikan dan pengamanan produk tersebut karena selain ilegal, label (Bikini) juga mengarah ke pornografi serta tak sepatutnya," kata Penny Lukito.