Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy.
Sebelumnya pada Senin (20/1), Rommy telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Baca juga: KPK periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK menyatakan siap melakukan upaya banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Adapun, lanjut Ali, alasan-alasan JPU mengajukan banding, yakni vonis Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan tidak dipertimbangkannya hak politik yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.
Ali mengatakan JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Terkait tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu jeda waktu Iima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota.
Baca juga: KPK bantah sampaikan balon Bupati diperiksa agar tidak maju di Pilkada 2020
Baca juga: KPK panggil dirut-komisaris Palma Satu sebagai saksi soal alih fungsi hutan di Riau
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Berita Lainnya
iPad Air 12,9 inci bakal hadir dengan teknologi layar Mini LED
19 April 2024 12:19 WIB
Billie Eilish rilis daftar lagu untuk "Hit Me Hard & Soft"
19 April 2024 12:10 WIB
Berikut ini lima gaya pakaian yang bisa dipadukan dengan sepatu kets
19 April 2024 12:00 WIB
Stres ternyata juga bisa menyebabkan sakit punggung
19 April 2024 11:53 WIB
Harga emas batangan Antam hari ini kembali naik jadi Rp1,345 juta per gram
19 April 2024 11:24 WIB
Wamenkeu pastikan kondisi fundamental ekonomi RI kuat untuk tahan pelemahan rupiah
19 April 2024 10:55 WIB
Menteri PUPR targetkan pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung tuntas 2025
19 April 2024 10:49 WIB
Hukum Kemarin, penerimaan anggota Polri sampai penangkapan terduga JI di Kota Palu
19 April 2024 10:44 WIB