MSI dilarang terima pendaftaran umrah

id kemenag,umrah,msi

MSI dilarang terima pendaftaran umrah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim (kiri) di sela inspeksi mendadak ke kantor MSI Tour di Bandung, Kamis (26/12/2019). ANTARA/Kementerian Agama

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mencegah MSI Tour untuk menerima pendaftaran jamaah umrah karena hanya memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata bukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"MSI belum punya legalitas sebagai penyelenggara umrah dan haji. Saya minta agar hentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di sela inspeksi mendadak di Bandung, Kamis (26/12).

Dalam siaran persnya, dia mengatakan setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi, terbukti MSI belum memiliki izin sebagai PPIU sehingga tidak bisa memberangkatkan jamaah berumrah apalagi haji dan haji furada atau terkena delik pidana.

Kendati begitu, dia mengatakan sidak pada MSI pada Kamis itu masih dalam tahap pembinaan, persuasif dan sosialisasi regulasi. Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah memberi waktu bagi biro wisata untuk menutup usaha ilegalnya sampai memiliki izin sebagai PPIU.

Menurut Arfi, pasal 122 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.

"Kita akan pantau satu bulan ke depan, jika masih melanggar, kita tegakkan aturan," kata dia.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam mengatakan MSI setidaknya melakukan tiga pelanggaran. Di antaranya penyalahgunaan izin BPW untuk menerima pendaftaran umrah, belum memiliki izin sebagai PPIU dan menerima pendaftaran haji furada padahal bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).