UMP Riau 2020 sebesar Rp2,8 juta

id Ump,ump riau 2020, ump riau, berita riau

UMP Riau 2020 sebesar Rp2,8 juta

Buruh dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) berdemonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setujui kenaikan UMP sebesar Rp 4,6 juta, Rabu (30/10/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sebesar Rp2,8 juta.

"SK penetapan UMP Riau 2020 sudah ditandatangani Gubernur. Sesuai hasil sidang dewan pengupahan UMP Riau tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.888.564," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli, di Pekanbaru, Senin.

Jonli menjelaskan, UMP Riau 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 2.888.564 itu mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari upah tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.662.025.

Jonli mengharapkan, dengan adanya kenaikan UMP di tahun 2020 ini, para pekerja dan buruh di Riau bisa semakin meningkatkan kinerja dan produktifitasnya, sehingga kenaikan upah sesuai sejalan dengan kontribusi pekerja kepada perusahaan.

"Dengan adanya kenaikan ini, maka diharapkan akan ada kesejahteraan buruh dan pekerja karena ini merupakan komitmen dari pemerintah. Selain itu, juga sejalan dengan produktifitas kerja sehingga perusahaan bisa berkembang lebih baik," ujarnya.

Pemberlakuan seperti biasa akan dilakukan setiap awal tahun anggaran yakni mulai 1 Januari 2020, imbuhnya.

Ia mengatakan keputusan penetapan UMP Riau 2020 selanjutnya sudah disosialisasikan ke pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Riau untuk segera menerbitkan Upan Minum Kota (UMK) tahun 2020.

"Paling lambat, bupati dan walikota itu sudah harus mengirimkan SK penetapan UMK-nya pada tanggal 8 November," ujarnya lagi.

Setelah SK UMK kabupaten/kota tahun 2020 ditetapkan, selanjutnya Pemprov Riau akan mengesahkannya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada UMK agar mengacu aturan yang berlaku untuk menghitung UMK masing-masing kabupaten dan kota.

"Hasil perhitungan itu dilakukan melalui formula pengupahan pasal 44 ayat 2 PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan," pungkasnya.

Baca juga: Gubernur Riau Sahkan UMP 2019 Rp2,66 Juta

Baca juga: UMP Disahkan, Disnaker Riau Mulai Gelar Sosialisasi Ke Perusahaan