
Sekdap Dan Mantan Walikota Perlu Dijemput Paksa

Dumai, 25/1 (ANTARA) - Aziun Asyaari, pengacara terdakwa korupsi mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai, Mustar Effendi, meminta Kejaksaan Negeri Dumai menjemput paksa Sekda Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus dan Mantan Walikota Dumai, Zulkifli AS.
"Hal tersebut diharuskan karena kedua pejabat tinggi di Riau ini adalah saksi kunci atas kasus yang dihadapi oleh klien saya," papar Aziun di Dumai, Selasa.
Aziun mengatakan, penjemputan paksa ini bisa dilakukan apabila pada waktu yang telah ditentukan pengadilan tentang kehadiran mereka di persidangan, dan kejaksaan telah menyurati kedua orang tersebut secara resmi namun tidak ditanggapi.
"Kita tahu pada kasus ini Wan Syamsir dan Zul AS (Zulkifli AS) sangat berkaitan karena pada pencairan dana yang hilang tersebut sebesar Rp1 miliar adalah atas komitmen dan kebijak mereka dimana pada waktu itu (2003) Zul AS bertindak sebagai komisaris proyek dan Wan Syamsir adalah walikota yang mengambil kebijakan," tuturnya.
Dari penelusuran ANTARA, pada kasus korupsi proyek air bersih untuk rakyat Tahun Anggaran 2003-2004 sebesar Rp1 miliar ini telah melibatkan dua tersangka yang menurut pihak Kejaksaan Negeri Dumai merupakan tersangka utama. Masing-masing yakni Mustar Effendi yang pada masa itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Fahrizal sebagai Direktur PT RMJ selaku pemegang proyek.
Sementara Wan Syamsir Yus yang saat ini adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau, pada masa itu (2003-2004) masih menjabat sebagai Walikota Dumai bertindak sebagai pengambil kebijakan.
Untuk Zulkifli AS alias Zul AS yang sebelumnya (2005-2010) sempat menjabat sebagai Walikota Dumai, pada masa itu menjabat sebagai komisaris yang bertindak sebagai pengusul proyek tersebut.
Sebelumnya, Fahrizal, menyebutkan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, H Wan Syamsir Yus dan Mantan Walikota Dumai, Zulkifli AS seharusnya juga bertanggungjawab atas kasus yang mengangkatnya.
Fahrizal yang ditemui usai sidang perdananya, Senin (24/1), kepada ANTARA mengatakan, saat ini dirinya dan Mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai, Mustar Effendi adalah korban atau kambing hitam atas masalah yang sebenarnya melibatkan dua pejabat tersebut.
"Kami hanya kambing hitam, yang seharusnya bertanggungjawab adalah Wan Syamsir dan Zul AS," urai Fahrizal.
Alasan mengapa Wan Syamsir Yus dan Zulkifli AS yang bertanggungjawab dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan proyek air bersih, Fahrizal mengatakan karena pada tahapan pelaksanaan, kedua orang tersebut bertindak sebagai pemutus sementara dirinya dan Mustar Effendi hanya sebatas pelaksana.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

