Jakarta (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang menangkap seorang pemuda berinisial RB (31) yang mencuri kotak amal di Wihara Hok Tek Ceng Sin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penangkapan tersebut dilakukan atas aduan dari petugas Wihara bernama Acip setelah melihat kotak amal atau biasa disebut dharma telah rusak dan isinya menghilang.
"Pelaku juga bekerja dekat situ, jadi sudah tahu lokasinya seperti apa," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat ditemui di Polsek Metro Tanah Abang, Selasa.
RB diketahui bekerja sebagai juru parkir di sekitar Wihara Hok Tek Ceng Sin. Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
"Saya sudah pakai Rp 1 juta. Uangnya untuk makan, bayar hutang, foya- foya sama teman," kata RB saat ditanya petugas motif pencurian tersebut.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Metro Tanah Abang kerugian ditaksir mencapai Rp 5.000.000 karena terjadi kerusakan pada properti Wihara akibat ulah RB itu.
Polisi mengamankan enam barang bukti. Satu di antaranya berupa brangkas kotak amal dikembalikan pada pihak Wihara.
Atas pencurian yang dilakukan RB ia terancam hukuman pidana pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara paling lama selama tujuh tahun.
Baca juga: Sungguh naas.. Usai jambret HP, siswa SMK tewas nabrak pohon
Baca juga: Jambret beraksi lagi di Pekanbaru, wanita pengojek online jadi korban
Berita Lainnya
Pecatan TNI diamankan polisi saat berusaha larikan sepeda motor mahasiswa
29 October 2024 14:22 WIB
Pencuri spesialis di SD di Pekanbaru dibekuk polisi
29 October 2024 13:45 WIB
10 tersangka pencurian sapi di Rohul diringkus
29 October 2024 10:16 WIB
Polres Rohil ungkap pencurian minyak mentah di PT PHR
26 October 2024 10:36 WIB
Antispasi pencurian dan premanisme, Polres Bengkalis patroli ke titik rawan
13 October 2024 20:19 WIB
Perawat lansia di Pekanbaru curi emas senilai Rp150 juta, diganti perhiasan palsu
19 September 2024 13:22 WIB
Pimpinan PT Tri Bakti Sarimas dituntut 4 tahun penjara atas tuduhan pencurian
24 July 2024 15:40 WIB
Jaksa hentikan penuntutan perkara pencurian HP di Pekanbaru
15 July 2024 20:38 WIB