
PAD Dumai Terkecil

Dumai, 8/12 (ANTARA) - Wali Kota Dumai, H Khairul Anwar mengatakan, sejauh ini Dumai masih merupakan daerah yang sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya terkecil dibandingkan kota-kota lainnya di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya dalam sambutannya pada acara pembukaan Pelaksanaan Sosialisasi Percepatan Pengalihan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Gedung Rapat Pendopo Pemkot Dumai, Rabu.
Kondisi tersebut dikatakan Khairul sangat memprihatinkan mengingat di Kota Dumai banyak potensi PAD mulai dari darat berupa industri-industri, laut sberupa pelabuhan, dan udara pada sektor bandar udara (bandara) yang sampai saat ini masih dikelolah oleh PT Pertamina (Persero).
Selain itu, terang Khairul, pada wilayah perkotaan diyakini juga banyak potensi-potensi sumber PAD non industrial seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak hiburan, dan berbagai potensi sumber PAD non industrial lainnya.
"Jika seluruh satker dapat lebih maksimal berkeja dan mengawasi segala sektor tersebut, tentu akan berdampak positif yakni meningkatnya pendapatan daerah sehingga Dumai dapat membangun segala infrastruktur lebih baik dan maksimal," katanya.
Khairul juga berpandangan, saat ini Dumai memiliki kesempatan emas untuk dapat lebih memaksimalkan pendapatan daerah dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah termasuk dalam pengalihan BPHTB dan PBB.
Ia meyakini, dengan pengalihan BPHTB dan PBB tersebut Dumai akan mampu dan lebih maksimal dalam pencapaian PAD hingga ratusan milyar rupiah per tahunnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kota Dumai, Hendri, jusutru berpandangan, sejak UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah efektif diberlakukan, Pemkot Dumai dipastikan kehilangan sejumlah potensi pungutan retribusi andalan untuk meraup PAD, terutama pada sejumlah retribusi di sektor darat.
"Demikian juga halnya dengan kutipan retribusi yang dipungut Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Dumai mengalami pengurangan dan berpotensi kehilangan sumber PAD.
"Seperti, retribusi izin walet, retribusi izin tanda daftar gudang, retribusi izin peruntukkan tanah dan lain-lain," terang dia.
Sebagai konsekuensinya, ucap dia, pemerintah pusat memberikan kompensasi progresif kepada pemerintah daerah untuk mengutip PBB dan pajak BPHTB.
Hendri menjelaskan, tambahan pungutan retribusi PBB yang akan diambil alih Pemkot Dumai akan diberlakukan pada 2013 dan BPHTP pada 2011 mendatang.
"Pungutan selain diluar aturan UU 28/2009 tidak dibenarkan lagi dikutip oleh pihak berkompeten dan dipangkas sebanyak 11 peraturan daerah,"katanya.
Sementara, retribusi atas izin yang boleh dipungut yaitu, izin usaha perikanan, IMB, izin penjualan minuman keras, izin gangguan dan izin trayek.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

