Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat internal membahas permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun yang diajukan Presiden Joko Widodo, Selasa pagi.
Dalam surat undangan rapat yang beredar, rapat internal Komisi III DPR RI itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Rapat tersebut menindaklanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (16/7/2019) yang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo, nomor: R-28/Pres/07/2019.
Surat Presiden tersebut meminta pertimbangan DPR atas permohonan terhadap amnesti Baiq Nuril Maknun.
Baca juga: Apakah Jokowi akan beri amnesti ke Baiq Nuril? Ini kata pengamat
Pewarta: Imam Budilaksono
Berita Lainnya
Kontrol gula darah penting dilakukan usai Lebaran agar terhindar dari diabetes
20 April 2024 17:04 WIB
Barbados secara resmi akui Palestina sebagai negara
20 April 2024 16:47 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno tawarkan melukat ke 35 ribu peserta WWF-10 di Bali
20 April 2024 16:38 WIB
Ini strategi awal PalmCo pasca efektif KSO dan kelola perkebunan sawit terluas di dunia
20 April 2024 16:29 WIB
Ini lagu-lagu TVXQ! yang paling ditunggu penggemar malam nanti
20 April 2024 16:24 WIB
Kemensos RI umumkan buka 40.839 formasi ASN tahun ini
20 April 2024 16:16 WIB
Xiaomi telah luncurkan pembaruan HyperOS ke seri Redmi Note 13 di India
20 April 2024 16:07 WIB
Kemensos gandeng TNI AL untuk salurkan bantuan korban erupsi Gunung Ruang
20 April 2024 15:58 WIB