Jakarta (ANTARA) - Bintang klub sepak bola Juventus, Cristiano Ronaldo, harus menghadapi sanksi disiplin karena dianggap melakukan selebrasi secara berlebihan setelah mencetak salah satu dari tiga gol ke gawang Atletico Madrid di pertandingan babak 16 besar Liga Champions beberapa waktu lalu.
Dalam pertandingan tersebut yang berakhir dengan kemenangan 3-0 Juventus, Ronaldo memborong tiga gol sehingga klub Italia tersebut unggul dengan agregat 3-2 dan lolos ke perempat-final.
Baca juga: Juventus akhirnya kalah juga
Menurut UEFA, pihak yang berwenang memberikan sanksi disiplin, seperti dikutip Reuters, Selasa, pemain asal Portugal tersebut "memperlihatkan sikap tidak wajar" dan membalas dendam dengan meniru-niru cara selebrasi pelatih Atletico, Diego Simeone pada pertandingan pertama saat Juventus kalah 0-2.
Usai mencetak gol ke gawang Atletico, Ronaldo pun melakukan aksi yang sama seperti yang dilakukan Simeone, yaitu membalikkan badan ke kerumunan penonton dengan kedua tangan seperti memegang kemaluan.
Simeone sudah lebih dulu diganjar dengan hukuman denda sebesar 20.000 uero atau sekitar Rp322 juta akibat insiden tersebut, tapi luput dari sanksi pada pertandingan berikutnya.
Baca juga: Cristiano Ronaldo disebut penyundul bola terhebat
Baca juga: Ronaldo Gagal Cetak Gol di Old Trafford
Berita Lainnya
Bank Tanah dan Polri resmi teken MoU sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi
27 April 2024 9:43 WIB
Mitsubishi Electric Indonesia lakukan inovasi dan solusi untuk lingkungan hijau
26 April 2024 17:02 WIB
Relawan: Partai Keadilan Sejahtera akan ikuti jejak PKB dan NasDem masuk koalisi
26 April 2024 16:29 WIB
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional di Indonesia untuk perkuat bisnis penerbangan
26 April 2024 16:10 WIB
Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan baja tulang tak sesuai SNI senilai Rp257 miliar
26 April 2024 15:31 WIB
Ilmuwan ungkap rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
26 April 2024 15:16 WIB
72 tahun diplomatik, Indonesia-Kanada adakan Dialog Pertahanan Perdana di Jakarta
26 April 2024 15:05 WIB
Menlu Retno sebut satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
26 April 2024 14:17 WIB