Pesawat Ethiopian Air sudah dapat izin terbang dari Indonesia

id ethiopian air,TNI AU,lanud RSN Pekanbaru,lanud RHF Tanjung pinang,bandara hang nadim

Pesawat Ethiopian Air sudah dapat izin terbang dari Indonesia

Pesawat kargo Ethiopian Airlines yang diturunkan secara paksa oleh TNI AU, parkir di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/1/2019). Dua pesawat F-16 Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin melakukan 'force down' (penurunan paksa) pesawat kargo Ethiopian Airlines ke Bandara Hang Nadim Batam saat masuk wilayah udara NKRI tanpa izin. (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Pemerintah Indonesia memberikan izin bagi pesawat kargo Boeing B777 milik Maskapai Ethiopian Air untuk lepas landas dari Bandara Hang Nadim, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, setelah tiga hari terakhir dipaksa mendarat karena pelanggaran wilayah udara.

"Izin penerbangan sudah keluar, pesawat sudah bisa lepas landas," kata Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjung Pinang, Mayor Lek Wardoyo dihubungi Antara dari Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan pesawat kargo tersebut lepas landas dari Bandara Hang Nadim sekitar pukul 14.30 WIB. Mengenai proses pemberkasan kasus tersebut sudah selesai dan dilimpahkan ke Kementerian Perhubungan. Pihak perusahaan menyanggupi denda yang dijatuhkan sebagai hukuman karena pelanggaran yang dilakukan mereka.

Baca juga: Otoritas Singapura Sempat Halangi TNI AU "force down" Ethiopian Air

"Mengenai sanksi (denda) nanti akan diumumkan oleh PPNS di situs resmi Kementerian Perhubungan, namun pihak perusahaan menyanggupi denda yang diberikan karena pelanggaran Undang-Undang tentang Penerbangan," katanya.

Pesawat Ethiopian Air dipaksa mendarat oleh TNI AU di Bandara Hang Nadim Batam, menggunakan dua pesawat tempur F16 dari Skadron 16 Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, pada 14 Januari lalu. Pesawat karbo tersebut dikabarkan mengangkut dua mesin Rolls Royce.

Pesawat kargo Ethiopian Air itu diketahui berangkat dari Addis Ababa, Ibu kota Ethiopia dengan tujuan Hong Kong. Pesawat kemudian memasuki wilayah udara Indonesia tanpa bisa menyebutkan izin atau "flight clearence" (FC) setelah dihubungi oleh otoritas navigasi udara Indonesia (AirNav) melalui komunikasi radio.

Pesawat yang melintas dari wilayah barat pulau Sumatera, tepatnya di atas Pulau Nias, kemudian memasuki wilayah Riau dan Kepulauan Riau itu langsung diturunkan paksa TNI AU.

Sebelumnya, upaya penurunan paksa pesawat Ethiopian Air sempat terkendala izin pengendalian ruang udara penerbangan sipil yang masih dikuasai oleh Singapura.

Komandan Skadron 16 Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Letkol Pnb Bambang Apriyanto kepada Antara di Pekanbaru, mengatakan akibat kendala tersebut, upaya penurunan paksa harus memakan waktu hingga 20 menit lamanya.

"Sebagian wilayah udara kita di atas Batam, dan sebagian Kepulauan Riau masih dibawah Singapore Flight Information Region (FIR)," katanya.

Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan saat kunjugannya ke Batam pada Selasa (15/1) mengatakan, pendaratan paksa yang dilakukan TNI AU terhadap pesawat Ethopia Air merupakan bukti bahwa TNI kuat. TNI mampu mengontrol seluruh daerah tanpa keributan, ujarnya.

"Ini menunjukan TNI tidak seperti yang dicitrakan, tidak punya kemampuan. TNI tidak kuat, itu sama sekali tidak benar," kata Luhut.

Baca juga: Ethiopian Air sudah lebih 24 jam ditahan di Hang Nadim Batam

Baca juga: F16 Lanud Pekanbaru Paksa Turun Pesawat Intel