Pekanbaru (Antaranews Riau) - Upaya penurunan paksa pesawat kargo Boeing B777 milik Maskapai Ethiopian Air di Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin, sempat terkendala izin pengendalian ruang udara penerbangan sipil yang masih dikuasai oleh Singapura.
Komandan Skadron 16 Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Letkol Pnb Bambang Apriyanto kepada Antara di Pekanbaru, mengatakan akibat kendala tersebut, upaya penurunan paksa harus memakan waktu hingga 20 menit lamanya.
"Sebagian wilayah udara kita di atas Batam, dan sebagian Kepulauan Riau masih dibawah Singapore Flight Information Region (FIR)," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pengendalian udara dalam konteks penerbangan sipil sejauh ini masih dikendalikan negara tetangga tersebut. Sehingga, upaya penurunan paksa pesawat kargo nomor registrasi ET-AVN berulang kali harus meminta izin dari flght control Singapura.
Baca juga: TNI AU Jelaskan Alasan Pemaksaan Mendarat Pesawat Ethiopian Air
Ia menjelaskan TNI AU langsung menerbangkan dua jet tempur F16 Fighting Falcon seketika mendeteksi pesawat kargo tersebut melintas udara NKRI tanpa flight clearence (FC) atau izin terbang pagi tadi.
Dua pilot F16 Indonesia berhasil mengidentifikasi dan menjalin komunikasi pada pukul 8.30 WIB. Saat itu, komunikasi dilakukan pada ketinggian 41.000 kaki dan pilot Ethiopian Air tidak dapat menunjukkan FC.
Jet tempur F16 TNI AU lalu memaksa turun pesawat itu di Bandara terdekat, Hang Nadim, Batam. Namun, upaya penurunan paksa tidak serta merta bisa dilakukan. Bambang mengatakan "flight control" Singapura sulit memberikan izin untuk menurunkan pesawat tersebut.
"Ada sedikit kendala dari Singapura. Kita sulit meminta izin untuk menurukan ketinggian pesawat (Ethiopian Air) di Batam," tuturnya.
"Komunikasi kita sudah beritahukan Singapura bahwa kita akan bawa pesawat Ethiopian ke Batam. Tapi mereks susah berikan izin. Sehingga ketika dekati Batam ketinggial masih di 41.000 kaki. Tidak mungkin kita langsung menukik," lanjutnya.
Baca juga: Ethiopian Air Sudah Lebih 24 Jam ditahan di Hang Nadim Batam
Namun demikian, upaya komunikasi dengan Singapura dapat terus dilakukan, meski memakan waktu cukup lama. Padahal, Bambang mengakui jika wilayah kendali keselamatan penerbangan sipil dikendalikan Indonesia, waktu penurunan paksa lebih singkat. "Kita bisa 'saving' 20 menit," tuturnya.
Saat ini, pesawat Kargo tersebut masih tertahan di Batam. Penyidik Kementerian Perhubungan masih memeriksa intensif pesawat tersebut, termasuk menjatuhkan sanksi dan denda. "Kemudian apabila sudah clear, bisa diizinkan terbang kembali," katanya.
Lebih jauh, Bambang mengatakan meskipun pengendalian udara keselamatan penerbangan sipil dikendalikan Singapuran, namun, kedaulatan tetap ditangan Indonesia.
Untuk diketahui, pesawat kargo dengan nomor registrasi ET-AVN itu diketahui berangkat dari Addis Ababa, ibukota Ethiopia dengan tujuan Hong Kong, dan memasuki wilayah udara Indonesia tanpa bisa menyebutkan izin atau FC setelah dihubungi oleh otoritas navigasi udara Indonesia (AirNav) melalui komunikasi radio.
Berita Lainnya
Pangdam Udayana tekankan TNI bukan kelompok yang berdiri di atas masyarakat
16 December 2024 16:22 WIB
TNI AU dukung proses pembangunan infrastruktur Bandara Ibu Kota Nusantara
16 December 2024 16:04 WIB
Sinergi TNI-Polri jaga kamtibmas pasca Pilkada di Rohil
13 December 2024 11:24 WIB
TNI AU berupaya tingkatkan kemampuan prajurit di bidang keselamatan penerbangan
11 December 2024 11:39 WIB
Lanud RSN Penkanbaru latih kemampuan tempur di malam hari
10 December 2024 22:18 WIB
Pilkada berlangsung aman TNI-Polri Pelalawan sambangi masyarakat
08 December 2024 12:10 WIB
Waduh, Danramil tampar manajer SPBU terkait QR Code BBM di Palu
07 December 2024 5:55 WIB
Sinergi Polsek Pinggir dan TNI wujudkan kedekatan dengan warga
06 December 2024 15:14 WIB