Pekanbaru (Antarariau.com) - Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menargetkan pencapaian nasional cukai atas Liquid Vape atau rokok elektrik di 2018 sebesar Rp70 miliar.
"Itu target nasional. Makanya kami terus menggesa sosialisasi kepada masyarakat soal cukai dari rokok elektrik tersebut," ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau Iyan Rubiyanto di Pekanbaru, Senin.
Terkait hal tersebut, pihaknya sampai saat ini terus menggesa sosialisasi penerapan Pita Cukai untuk Produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) jenis Vaporize atau yang lebih dikenal dengan rokok Vape dimana pada target pelaksanaannya akan dimulai pada Oktober mendatang.
Ivan menjelaskan bahwa penerapan cukai untuk produk Vape tersebut sebenarnya sudah dimulai lebih dulu oleh beberapa wilayah lain di Indonesia.
Ia mencontohkan Provinsi Bali bahkan sudah mulai memberlakukan hal serupa sejak bulan Juli lalu. Namun atas berbagai pertimbangan lain maka penerapan tersebut baru bisa diberlakukan di Pekanbaru pada Oktober mendatang.
"Memang penerapannya baru ada bulan Oktober. Oleh sebab itu guna menghindari adanya permasalahan ke depan, maka sosialisasi tersebut terus dilakukan," imbuhnya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa penerapan cukai pada vape tersebut merujuk pada peraturan PMK-146/PMK.010/2017. Dimana dijelaskan bahwa setiap produk hasil tembakau atau extract tembakau dikenakan tarif sebesar 57 persen.
Sedangkan menurut penelitian pihaknya bahwa rokok elektrik tersebut mengandung 98 persen "extract" tembakau. Jadi penerapan cukai tersebut bukanlah kepada alat vape tapi kepada cairan yang dipergunakan pada rokok elektrik tersebut.
"Sama saja dengan rokok biasa. Kan ada pita cukai nya juga saat dibeli masyarakat," katanya menambahkan.
Menanggapi hal tersebut Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Provinsi Riau, Odhy Maulana mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik penerapan pita cukai tersebut.
Pasalnya dengan penerapan pita cukai tadi maka produk vape atau cairan extract tembakau yang dipergunakan dalam alat rokok elektrik tersebut masuk kategori legal. Hal ini diharapkan juga sebagai bentuk sumbangsih dari para pengguna vape untuk Indonesia.
Berita Lainnya
Kejagung periksa Direktur Ditjen Bea Cukai terkait korupsi lahan sawit di Inhu
02 August 2022 21:11 WIB
BC Dumai musnahkan rokok, sepatu dan kosmetik ilegal senilai Rp1 M
12 December 2024 16:20 WIB
Bea Cukai Riau temukan modus baru penyelundupan miras dan rokok
09 July 2024 14:47 WIB
45,5 ton bawang merah dan mangga ilegal dimusnahkan Karantina Riau
13 June 2024 19:00 WIB
BC Bengkalis gagalkan penyelundupan 28 ton buah dan bawang senilai Rp1 miliar asal Malaysia
29 May 2024 15:57 WIB
Dirjen Bea dan Cukai berhasil gagalkan peredaran 11.716 batang rokok ilegal di NTT
28 December 2023 13:07 WIB
Polda Riau dan Bea Cukai musnahkan ratusan botol miras
21 December 2023 19:15 WIB
Tim gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai tangkap dua orang pembawa ganja dari PNG
04 October 2023 14:42 WIB