Cek Absensi, Sekda Siak Ingatkan Sanksi ASN Tambah Libur Lebaran

id cek absensi, sekda siak, ingatkan sanksi, asn tambah, libur lebaran

Cek Absensi, Sekda Siak Ingatkan Sanksi ASN Tambah Libur Lebaran

Siak, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Siak akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) wilayah setempat yang menambah libur hari raya idul Fitri 1439 Hijiriah.

"Saya ingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak menambah libur pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri 2018. Jika hal tersebut dilakukan, maka sanksi tegas akan menanti," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Siak, Tengku Said Hamzah, Jumat.

Dia katakan, meskipun pelaksanaan apel hari pertama kerja pasca cuti bersama idul Fitri dilaksanakan di satuan kerja (Satker) masing-masing, namun pihaknya akan memantau absensi pegawai dua hari ini melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Pegawai yang absen akan dilaporkan langsung ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," katanya.

Dia sebutkan, surat edaran berisi imbauan kepada ASN dan honorer untuk tidak menambah libur pada hari Kamis dan Jumat telah disampaikan kepada setiap organisasi perangkat daerah sebelum memasuki cuti bersama.

"Libur lebaran pada tahun ini cukup panjang, tentunya bisa digunakan untuk bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Sehingga dinilai tidak perlu lagi menambah libur dan harus masuk kerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," sambungnya lagi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak, Wan Abdul Razak mengatakan, pasca Ramadhan dan libur lebaran waktu kerja ASN kembali normal seperti biasa.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada ASN dan honorer sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yakni dapat berupa teguran hingga sanksi terberat penundaan kenaikan pangkat.

"Bagi ASN yang tidak mentaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, kita akan mengambil sanksi yang tegas sesuai PP 53/2010 tentang disiplin Pegawai," terang Wan Abdul Razak.

***4***