Siak (ANTARA) - Pemkab Siak Riau menganggarkan Rp48,9 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. 

Alokasi anggaran tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah(NPHD) Bupati Siak, Alfedri bersama Ketua KPU Ahmad Rizal dan Ketua Bawaslu Zulfadli di Siak, Selasa.

 Alfedri mengatakan  penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan. Untuk KPU Siak dianggarkan Rp34,9 miliar dan Bawaslu Rp14 miliar.

"Segala proses pencairan anggaran dari organisasi perangkat daerah terkait, kami minta ini dilakukan dengan baik dan cepat. Sehingga nanti tidak mengganggu jadwal dan tahapan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024" katanya.

Ketua KPU Kabupaten Siak, Ahmad Rizal menyebutkan, anggaran KPU dari tahun 2020 mengalami peningkatan. Untuk APBD Kabupaten Siak meningkat sekitar Rp8 miliar dikarenakan honorarium tenaga meningkat 100 persen. Sehingga terjadi peningkatan pembiayaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak.

"Tempat Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024 meningkat sekitar 1.050 TPS dimana awalnya hanya 800 TPS, sehingga biaya juga menjadi naik," ucapnya.

Sementara Kepala Bawaslu Siak, Zulfadli menjelaskan, bahwa berdasarkan data dari KPU Kabupaten Siak angka pemilih pemula di tahun 2024  sekitar 15 persen. Artinya akan ada 15 persen dari total pemilu di Indonesia yang berasal dari kawula muda.

"Dalam hal ini Bawaslu akan mengundang dan mengajak mereka semua guna edukasi tentang pemilu yang bersih, bebas dari hoaks, SARA serta bebas dari politik uang," tuturnya.
 

Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2024