OJK ungkap faktor yang melatarbelakangi restrukturisasi kredit diperpanjang
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso bersiap-siap menandatangani nota kesepahaman dengan Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (4/9/2021). Kerja sama OJK dengan Unair tersebut terkait pengembangan sektor jasa keuangan, peningkatan edukasi keuangan serta perlindungan konsumen dan masyarakat. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.)
"OJK bersama Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya terus mencari cara lain agar kita bisa bertahan dalam kondisi apa pun bahkan sudah mulai berkembang mempercepat proses recovery," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Baca juga: OJK sebut industri jasa keuangan di Papua dan Papua Barat stabil dan tumbuh positif
Wimboh menyatakan perpanjangan POJK 11/POJK.03/2020 yang menjadi POJK 48 diperlukan agar ada kepastian bagi para pengusaha untuk mengatur likuiditas dan kebijakannya dalam rangka tetap bisa bertahan dan mengalami pemulihan yang lebih cepat.
Ia menuturkan hal ini sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mengharapkan seluruh kondisi perekonomian sudah kembali normal pada 2023 termasuk terkait defisit anggaran yang harus kembali ke 3 persen.
“Ini in line dengan stimulus kita yang kita harapkan pada 2023 sudah normal kembali semuanya dan untuk itu ini perpanjangan menjadi 2023 sangat relevan,” ujarnya.
Baca juga: Ini alasan OJK belum selesaikan fit and proper test tiga calon pengurus BRK
Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga memberikan waktu kepada perbankan untuk membentuk cadangan yang cukup agar tidak terjadi cliff effect.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menambahkan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit harus dilakukan mengingat pandemi COVID-19 belum selesai bahkan bermunculan varian baru termasuk Delta.
Ia menjelaskan perpanjangan ini dilakukan untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur, menjaga stabilitas kinerja perbankan sekaligus menghindari potensi gejolak atau cliff effect saat POJK 48 berakhir.
Baca juga: OJK akan perpanjang jangka waktu restrukturisasi kredit hingga Maret 2022
"POJK 48 perlu diteruskan supaya kita bisa menjaga momentum yang kemarin di kuartal II pertumbuhan ekonomi kita sudah cukup baik di 7,07 persen dan stabilitas perbankan juga masih terjaga,” katanya.
Selain itu, perpanjangan juga dilakukan sebagai bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu push factor untuk menopang kinerja debitur, perbankan, serta perekonomian secara umum.
Baca juga: OJK sebut literasi perlu digencarkan untuk masyarakat pahami keuangan digital
Terakhir, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit dilakukan untuk memberikan kepastian baik bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022 sehingga dapat lebih tepat dalam menata cashflow.
"Agar mereka bisa mengambil ancang-ancang karena pada September mereka sudah mulai membuat rencana bisnis," tegasnya.
Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Vienty Kumala
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Maknai Hari Kartini, Adrias Hariyanto ajak perempuan Riau berkarya lewat zapin dan songket
21 April 2026 20:07 WIB
Trump Umumkan Israel-Lebanon Sepakati Gencatan Senjata 10 Hari, Berlaku Kamis
17 April 2026 11:03 WIB
Api karhutla dekati pemukiman warga di Bengkalis, Manggala Agni menghalau malam hari
08 April 2026 12:32 WIB
Tim Manggala Agni menginap empat hari di pondok warga demi padamkan karhutla di Rupat Bengkalis
02 April 2026 16:35 WIB
Terpopuler - Regional
Lihat Juga
Jeruji tak halangi produktivitas, warga binaan Lapas Selatpanjang panen perdana
15 April 2026 19:38 WIB
Imigrasi Selatpanjang hadirkan program Limau di Rangsang Barat, permudah akses warga kepulauan
11 March 2026 10:21 WIB
Pantau persiapan lebaran, Wabup Muzamil pastikan sembako, BBM dan jalur mudik di Meranti aman
07 March 2026 11:25 WIB
Bupati Asmar dan Wabup Muzamil pimpin korve di titik strategis Selatpanjang
14 February 2026 15:51 WIB
Jelang ramadan, Bupati Asmar pastikan harga dan stok sembako di Meranti tetap aman
14 February 2026 15:36 WIB
Razia mendadak di Lapas Selatpanjang, petugas sita barang berpotensi bahaya dari kamar WBP
13 February 2026 11:58 WIB