Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghentikan proses belajar tatap muka terbatas  bagi siswa SD dan SMP di 28 kelurahan yang masuk zona merah penularan COVID-19.

"Imbauan ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di Kota Pekanbaru," kata  Wali Kota  Pekanbaru  Firdaus MT  di Pekanbaru, Selasa.

Firdaus MT mengatakan, kebijakan menghentikan belajar tatap muka tersebut mengingat  seluruh sekolah berpedoman pada zona sebaran COVID-19 di wilayah Pekanbaru.

"Jadi sesuai  kesepakatan Satgas COVID-19 sekolah yang belajar tatap muka hanya sekolah di zona aman, yakni  di zona kuning dan zona hijau," kata Wako.

Ia menyebut,  pemerintah pusat juga  sudah mengeluarkan kebijakan  yang sama, dimana  sekolah yang masuk zona merah dan zona oranye tidak bisa menggelar belajar tatap muka secara terbatas.

"Sekolah harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat, hanya zona kuning dan hijau yang belajar di sekolah. Sehingga setiap sekolah  harus mempertimbangkan kondisi di kelurahannya masing-masing. Setiap pekan tim Satgas menerbitkan hasil pemetaan sebaran kasus COVID-19 di 83 kelurahan," katanya.

Dia merinci saat ini di Pekanbaru terdapat  28 kelurahan yang masuk dalam zona merah,  17 kelurahan masuk dalam zona oranye.

Sementara itu  Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas mengingatkan,  bahwa SD dan SMP yang masuk kelurahan zona merah tidak bisa lagi menggelar belajar tatap muka secara terbatas.

Mereka bisa menghentikan belajar tatap muka terbatas di sekolah untuk sementara. Para peserta didik pun kembali belajar daring di rumah.

"Bagi kepala sekolah  yang wilayahnya di zona merah agar mematuhi aturan ini," tukasnya.

Baca juga: Pekanbaru tetap buka sekolah tatap muka selama Ramadhan

Baca juga: Pekanbaru tambah lagi jumlah sekolah yang belajar tatap muka ini alasannya

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025