Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau  telah mengeluarkan imbauan  protokol  kesehatan (prokes),  terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadan  yang masih dalam bayang-bayang pandemi COVID-19.

"Berdasarkan Surat dari menteri kita sudah diperbolehkan beribadah di masjid, begitu juga kebijakan pemda dan Pemprov. Baru-baru ini kan sudah keluar surat edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 2021 yang isinya adalah panduan ibadah di bulan Ramadan kemudian juga panduan pelaksanaan Idul Fitri. Ini menjadi acuan bagi kita," kata Ketua  MUI  Riau Ilyas Husti di Pekanbaru, Senin.

Kata Ilyas Husti, dalam  menjalankan ibadah selama Ramadan  para mubaligh yang akan melaksanakan tabligh, terlebih dahulu divaksinasi sehingga terhindar dari COVID-19.

"Kita mengimbau kepada khotib, mubaligh, imam dan pengurus masjid  divaksinasi, karena ini memelihara diri kita dari segala bentuk bencana. Kalau kita terpelihara tentu  juga memelihara keluarga.  Selain itu Kebersihan masjid  menjadi satu hal yang perlu dipastikan oleh pengurus masjid," kata dia.

Maka  para pengurus masjid juga  diimbau untuk mensterilkan masjid dengan menyemprot desinfektan minimal satu kali sehari.

"Kemudian aturan protokol kesehatan harus diperketat. Antara lain, menyediakan cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masjid. Lalu  menggulung tikar dan hanya menggunakan lantai, dan setiap jamaah membawa sajadah masing-masing," katanya.

 Selanjutnya kata dia lagi, harus ada tanda pengaturan  jarak  minimal satu meter. 

"Kepada para jamaah agar memperhatikan kondisinya. Apabila dirasa sakit lebih baik di rumah saja," imbaunya.

Ia mengingatkan bahwa pandemi COVID-19  belum selesai dan menjaga diri adalah bagian dari ikhtiar dalam ibadah.

"Mari sama-sama kita jaga prokes dan ibadah kita tidak terkendala," tukasnya.

Baca juga: Divaksin saat bulan Ramadhan bikin batal puasa? Begini penjelasannya

Baca juga: Bupati Rohul minta aktifkan PPKM dan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan



 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025