Tembilahan (ANTARA) - AB (56) dan HE (40) tidak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian Polsek Kateman. Dua pria ini kedapatan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kelurahan Tagaraja.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Selasa, mengutarakan keduanya diamankan sebuah rumah di Jalan Abdul Manaf, Kelurahan Tagaraja. 

Warno menerangkan bahwa penangkapan kedua pria ini berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika. 

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kateman Kompol Afrizal, selanjutnya Kapolsek Kateman memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman untuk melakukan penyelidikan. 

“Saat penggerebekan di sebuah rumah di jalan H Abdul Manaf dijumpai pelaku AB dan ditemukan  Narkotika jenis Sabu seberat 4,34 gram, 67 butir ekstasi dengan rincian warna coklat muda logo S 46 butir dan warna hijau logo LV 21 butir," kata Warno.

Ditempat yang sama, Polisi juga menemukan HE sebagai pembeli dengan barang bukti dua butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo LV. 

"Pelaku dan pembeli berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut," sebutnya. 

Ia menuturkan bahwa HE beralamat di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil. 

"Dari hasil interogasi AB mendapatkan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari MA (DPO) dan HE berperan sebagai pembeli Narkotika AB untuk dikonsumsi pribadi," jelas AKP Warno.

Baca juga: 19 HP ditemukan saat razia di blok narkoba Lapas Tembilahan

Baca juga: Tahanan Polsek Kempas kendalikan narkoba dari balik jeruji, kok bisa?

 


Pewarta : Adriah
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025