Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko)  Pekanbaru  tidak memperpanjang pemberlakuan  Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pada empat kecamatan yakni Tampan, Marpoyan Damai,  Bukit Raya dan  Payung Sekaki, karena akan diganti pola baru.

"Kami sudah rapat  evaluasi PSBM di empat kecamatan, diputuskan tidak diperpanjang," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil di Pekanbaru, Kamis.

Muhammad Jamil mengatakan,  keputusan tidak memperpanjang PSBM itu  dilakukan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda)  yang digelar Kamis, di Ruang Multimedia, MPP Pekanbaru.

Rapat juga membuat kesepakatan  pascatidak diperpanjang, selanjutnya untuk mengendalikan penularan COVID-19  Kota Pekanbaru  akan  memberlakukan  Perilaku Hidup Baru (PHB).

Dikatakan dia, dalam penerapan PHB nanti tim  Satgas COVID-19 Pekanbaru akan tetap mengawasi, dengan patroli di wilayah empat kecamatan yang  tidak lagi diberlakukan PSBM  itu.

"Dalam pemberlakuan PHB ini,  tidak ada lagi penyekatan jalan seperti yang dilakukan selama PSBM, untuk jadwal  efektifnya mungkin  akan dimulai Senin depan," kata Jamil.

Sedangkan untuk  payung hukum yang digunakan dalam penindakan pada PHB itu, lanjut dia akan tetap  berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) 130 tahun 2020 tentang pedoman Perilaku Hidup Baru.

"Artinya kalau dalam PHB  pemberlakuan jam malam tidak ada lagi, namun tetap warga harus menerapkan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian," tukasnya.

Sebelumnya  diberitakan Pemko  Pekanbaru berlakukan  Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)  atau kecil khusus bagi warga yang bermukim  di Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai,  Bukit Raya dan  Payung Sekaki, guna menekan laju kasus konfirmasi  positif COVID-19 setempat.

"PSBM di kecamatan itu akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai  15 September  hingga  29 September 2020, dan diperpanjang 14 hari lagi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Senin.

Firdaus MT mengatakan,  pemberlakuan PSBM ini sudah tertuang dalam  dalam  dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM,  yang berisi  beberapa aturan  terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Tampan dengan tujuan guna  menghentikan laju  penularan COVID-19 di Kota Pekanbaru.

Baca juga: 1.476 warga abaikan protokol kesehatan terjaring tim satgas COVID-19 Pekanbaru
Baca juga: Tren kasus COVID-19 di Pekanbaru mulai menurun
Baca juga: Raperda kesehatan tengah dibahas, ada sanksi kurungan penjara bagi pelanggar prokes

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Febrianto Budi Anggoro
Copyright © ANTARA 2025