Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 1.476 warga abaikan protokol kesehatan  terjaring, selama 12 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di  kecamatan  Tampan, Pekanbaru oleh tim satgas COVID-19.

"Mereka ada yang diberi sanksi administrasi teguran lisan dan tertulis, ada juga yang melakukan kerja  sosial," kata Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning di Pekanbaru, Kamis.

Dikatakan Gurning, selama pemberlakuan PSBM tim satgas COVID-19 gencar melakukan pengawasan dan patroli di wilayah tersebut, untuk mengingatkan warga yang abai pada protokoler kesehatan.

"Hal ini bertujuan guna memutus  mata rantai penularan  COVID-19 di masyarakat, namun memang masih banyak yang abai," katanya.

Sejak operasi gabungan 16-29 September 2020,  tim  terus melakukan pemantauan arus warga  pada titik-titik perbatasan wilayah, terutama saat pemberlakuan jam malam.

"Maka selama itu pula total  warga yang abai protokol kesehatan  terjaring sebanyak 1.476 orang. Dengan rincian yang diberi teguran lisan sebanyak 916 orang, kerja sosial sebanyak 454 orang dan teguran tertulis sebanyak 147 orang, kemudian  disidik 7 orang," tukasnya.

Sebelumnya  diberitakan, Pemko  Pekanbaru berlakukan  Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)  atau kecil khusus bagi warga yang bermukim  di Kecamatan Tampan awalnya, lalu  diikuti tiga kecamatan  lainnya Marpoyan Damai,  Bukit Raya dan  Payung Sekaki, guna menekan laju kasus konfirmasi  positif COVID-19 setempat.

"PSBM di kecamatan itu akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai  besok 15 September  hingga  29 September 2020," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT.

Firdaus MT mengatakan,  pemberlakuan PSBM ini sudah tertuang dalam  dalam  dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM,  yang berisi  beberapa aturan  terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Tampan dengan tujuan guna  menghentikan laju  penularan COVID-19 di Kota Pekanbaru.

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025