Pekanbaru (ANTARA) - Tim gabungan  penegakan protokol COVID-19 yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD, telah menjaring 171 orang yang abaikan penggunaan masker dan jam malam di wilayah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan.

"Di antara lokasi yang disisir yakni  pertokoan, kedai makanan dan minuman," kata Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning di Pekanbaru, Ahad.

Burhan Gurning mengatakan razia ini dilakukan tiap malam sejak diberlakukannya PSBM  dan jam malam si Kecamatan Tampan, sebagai upaya menekan penularan COVID-19 di Pekanbaru.

"Razia yang dilaksanakan petugas pada malam hingga pagi  itu  sesuai Perwako 160 tahun 2020 yang  diberlakukan PSBM  bagi  warga Kecamatan Tampan," katanya.

Dikatakan dia, selama tiga hari berturut -turut razia dilakukan, banyak warga  Tampan masih abai akan protokoler kesehatan. Ini dibuktikan tren yang terjaring tiap malamnya semakin meningkat.

Sebanyak 171 yang terjaring itu data hingga  Sabtu (19/9) dini hari.

Dia menyebut  dari 171 warga yang terjaring, 147 orang diberi sanksi lisan, 13 pelanggar dijatuhi sanksi tertulis, dan 11 orang dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan.

"Mereka yang terjaring pada umumnya adalah warga yang masih beraktivitas d iluar rumah pada pukul 21.00 WIB ke atas. Kami bersama tim gabungan melakukan pengawasan secara mobile pada  tempat makan dan beberapa ruas jalan," katanya.
 
Perlu  diketahui  PSBM di Kecamatan Tampan sendiri akan berlangsung selama 14 hari. Sesuai Perwako 160 tahun 2020  seluruh aktivitas masyarakat dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00  WIB.

Baca juga: Pekanbaru hanya izinkan 23 perkantoran dan usaha beroperasi saat PSBM, ini rinciannya

Baca juga: Pekanbaru petakan penyebaran COVID-19 untuk persiapan PSBM



 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025