Pekanbaru (ANTARA) - Komisi pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sejauh ini tidak mampu berbuat banyak dan hanya  bisa menunggu masuknya laporan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) enam  anggota DPRD Riau yang maju pada Pilkada serentak Desember 2020.

"Sampai hari ini belum ada laporan pengajuan," kata  anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto kepada ANTARA di Pekanbaru, Sabtu.

Kata Nugi, panggilan akrab Nugroho, pihaknya tidak bisa melakukan peringatan apalagi jemput bola terhadap anggota DPRD yang akan mengajukan pengunduran diri serta penetapan PAW sebab sudah diatur dalam undang-undang.

"Posisi  kami di KPU Riau hanya menunggu surat saja pengajuan saja," katanya.

Padahal, lanjut dia,  Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan Nomor 45/PUU-XV/2017 yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

"Sementara penetapan  bakal calon  peserta Pilkada serentak di Riau  akan dilakukan tanggal  23  September ini," katanya.

Padahal, katanya, kalau nanti  permohonan dari DPRD Provinsi Riau  masuk  maka  butuh  waktu  maksimal     lima hari  untuk merespon sejak surat itu diterima.

Untuk diketahui, ada enam  anggota DPRD Riau yang maju pada Pilkada serentak di sejumlah daerah di Provinsi Riau adalah Indra Gunawan Eet di Bengkalis, Asri Auzar di Rokan Hilir, Zukri Misran dan Husni Thamrin di Pelalawan, Muhammad Adil di Kepulauan Meranti, dan Komperensi di  Kuantan Singingi.

Baca juga: DPS pada Pilkada serentak di Riau sebanyak 2.450.166 orang

Baca juga: KPU Riau sediakan TPS khusus bagi pasien COVID-19



 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025