Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengumumkan  secara resmi ada sebanyak 34 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah mendaftar  dinyatakan lolos  atau status diterima untuk  mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun ini.

Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan 34 Bapaslon tersebut berasal dari 9 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak Desember 2020.

"Dengan demikian ke-34 Bapaslon tersebut berhak mengikuti tahapan Pilkada  selanjutnya  di  sembilan kabupaten/kota di Riau," katanya. 

"Seluruh bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya  dapat melanjutkan tahapan pencalonan sesuai dengan jadwal berikutnya, yaitu pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon sampai dengan penetapan pasangan calon," kata dia.

Tahapan demi tahapan itu sudah diatur  sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Nugroho menyebutkan 34  bapaslon  yang sudah mendaftar terdiri dari 33  calon dari jalur partai pollitik (Parpol)  dan satu pasangan dari jalur perseorangan.

Seluruh  Bapaslon yang  mendaftar juga telah melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau uji usap  tenggorokan atau (swab) secara mandiri.

"Dari seluruh hasil  uji usap tenggorokan  Bapaslon terdapat dua pasangan  yang  positif COVID-19," katanya.

Sehingga, lanjut dia, terhadap kedua Bapaslon tersebut  proses pendaftarannya dilaksanakan dengan  memanfaatkan komunikasi  virtual.

"Sedangkan pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan setelah yang bersangkutan  miliki hasil uji usap tenggorokan negatif, dan diserahkan kepada masing-masing KPU kabupaten/kota sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.


Baca juga: Bawaslu : Kepala daerah yang ikut kampanye wajib ajukan cuti

Baca juga: Diiringi kompang, Pasangan KDI resmi mendaftar ke KPU Bengkalis

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025