Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan kepala daerah yang ikut kampanye wajib mengajukan cuti. 

"Pejabat  daerah yang merangkap sebagai ketua atau pengurus partai politik juga  harus cuti sesuai aturan jika ikut  mengkampanyekan calon kepala daerah (cakada) yang didukungnya," kata Komisioner Bawaslu Riau Divisi Pengawasan dan Pencegahan Neil Antariksa   di Pekanbaru, Senin.

Neil mengatakan  surat cuti  kepala daerah disampaikan  ke KPU dan Bawaslu  agar ikut melakukan kampanye.

Neil menyebutkan, setelah pengajuan cuti selanjutnya   kepala daerah atau wakil kepala daerah  tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye baik kendaraan atau apapun yang menjadi milik  kedinasan.

"Kalau ketahuan menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya sebagai ketua partai  maka   siap-siap  kena  sanksi," katanya.

Untuk itu diingatkannya lagi secepatnya pejabat dan kepala daerah yang akan ikut pada kampanye mengurus ijin cuti.

Untuk diketahui ada beberapa kepala daerah yang merangkap ketua dan pengurus partai di Riau, yakni Gubernur Riau Syamsuar sebagai ketua DPD I Golkar Riau, Wagubri Edy Natar Nasution yang merupakan ketua dewan pakar Partai Nasdem Riau, Bupati Inhu Yopi Arianto yang merupakan ketua DPD II Golkar Riau, Bupati Palalawan Harris yang merupakan ketua pemenangan pasangan Adi Sukemi - M Rais.

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025