Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau  terus memantau dan mengawasi investasi  bodong Kampung Kurma yang dikabarkan ada di  Pelalawan dan Kampar, Riau.

"Memang  kami belum ada terima laporan dari masyarakat terkait aktivitas dan penawaran investasi Kampung  Kurma di  Riau," kata Kepala Sub Bagian Investasi Perlindungan Konsumen OJK Riau  Erwin Setiadi  di Pekanbaru, Jumat.

Walau investasi Kampung Kurma  yang ada di Jonggol Jawa Barat  telah dinyatakan ilegal dan ditutup oleh Satgas Waspada  Investasi, namun keberadaannya tidak tertutup kemungkinan ada di Riau, bahkan dengan nama baru.

Pasalnya, kini investasi serupa yang berkedok  kebun pinang dan aren juga mulai marak  diperdagangkan di dunia maya maupun nyata di Riau  yang dikhawatirkan  adalah investasi bodong.

Pelaku memberikan iming-iming  untung besar lewat menanam uang atau investasi untuk sebuah lahan karenanya OJK  terus memantau perkembangan investasi  sejenis di Riau guna menghindari jatuhnya korban serupa.

Bahkan OJK belum  bisa memastikan  kalau investasi Kampung Kurma yang ada di wilayah Riau memiliki hubungan dengan Kampung Kurma di Jonggol, Jawa Barat yang sudah ditetapkan OJK sebagai investasi ilegal.

"Memang Satgas Waspada Investasi OJK sudah mengimbau masyarakat untuk waspada dengan penawaran investasi Kampung Kurma di Jonggol karena tidak berizin dari pihak berwenang," tegasnya.

Satgas Waspada Investasi OJK telah menghentikan aktivitas penawaran investasi kampung kurma di Jonggol karena tidak berizin dan menawarkan imbal hasil tidak rasional.

Sedangkan yang di Riau tepatnya di Kabupaten Kampar maupun di Kabupaten Pelalawan, cukup banyak penawaran investasi berbentuk Kampung Kurma. "Kami belum tahu, jadi kami minta untuk lebih waspada dan hati-hati," kata Erwin.

Sebelumnya  Satgas Waspada Investasi telah menyatakan Investasi perkebunan Kampung Kurma di Jonggol Jawa Barat  sebagai investasi bodong tak berizin atau ilegal pada 28 April 2019.

Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema satu lahan seluas 400m2 - 500m2 ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 - 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh atau tidak ditebang oleh orang lain.

Baca juga: OJK ajak media lindungi konsumen dari "Pinjol" ilegal
Baca juga: 132.072 warga Riau suka hutang secara online

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025