Rakornas Apernas di Pekanbaru, Pengembang Perumahan Keluhkan Sulitnya Izin di Kementrian PUPR

id rakornas apernas, di pekanbaru, pengembang perumahan, keluhkan sulitnya, izin di, kementrian pupr

Rakornas Apernas di Pekanbaru, Pengembang Perumahan Keluhkan Sulitnya Izin di Kementrian PUPR

Retmon Bensal Putra

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua Umum Asosiasi Pengembangan Rumah Sehat Nasional (Apernas), Aris Suwirya menyampaikan keluhan para anggota forum pengembang perumahan tersebut terkait sulitnya mengurus perizinan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Wajah kami saja yang senyum pak, hati kami menangis," guraunya di sela Rakornas Apernas di Hotel Arya Duta Pekanbaru, Jumat.

Hal tersebut dikatakan Aris mengingat bahwa sampai saat ini permasalahan perizinan masih menjadi momok utama bagi para pengembang kawasan perumahan tersebut.

Ia bahkan menyebutkan bahwa terdapat beberapa daerah yang harus menunggu satu hingga dua tahun untuk dapat menyelesaikan perizinan tersebut. Hal ini dinilai Aris justru bertentangan dengan "Program Sejuta Rumah" yang digagas Presiden Joko Widodo.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa kondisi tersebut apabila dibiarkan tentu akan merugikan beragai pihak. Selain pihak pengembang, kepada masyarakat menengah kebawah yang menjadi target perumahan tersebut tentu akan merasakan dampaknya.

Sampai saat ini, dari data yang dihimpun pihak Apernas di 2018 jumlah kebutuhan rumah diseluruh Indonesia mencapai 13 juta unit. Namun menurut perkiraan, akibat sulitnya mengurus perizinan pihak pengembang tersebut baru bisa mencapai produksi sekitar 300 ribu unit rumah.

Aris juga menyampaikan bahwa menurut Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dalam pasal enam dinyatakan bahwa dalam membagun rumah dibutuhkan perizinan yang menyangkut pengesahan site plan, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis.

Tiga hal tersebut diakui Aris kemudian tidaklah memberatkan para pengembang, namun untuk mendapatkan izin tersebut adalah persoalan lain.

Ia menuding bahwa terdapat berbagai pihak yang sengaja mempersulit kepengurusan perizinan tersebut. Apabila dibiarkan, hal tersebut ditakutkan akan menghadirkan persoalan lain, yang dalam hal ini ialah penyelewengan perizinan.

"Kita tidak menuduh ada yang seperti itu, tapi ini apabila dibiarkan maka bukannya tidak mungkin hal tersebut akan terjadi," kata Aris lagi.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Rumah Umum dan Komersial Dadang Rukmana berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan tersebut.

Ia mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami para pengembang perumahan tersebut. Pasalnya ia berpendapat bahwa dalam pengembangan perumahan tersebut terdapat berbagai sektor yang ikut terlibat. Seperti penyerapan tenaga kerja, pelaku usaha konstruksi dan material bangunan serta nantinya apabila kawasan perumahan tersebut sudah jadi, kemungkinan terbesar akan ada peningkatan perekonomian daerah tersebut.

Selain itu, dampak jangka panjangnya dari pengembangan pembangunan kawasan perumahan juga akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi daerah tersebut serta diharapkan akan mendatangkan investasi. Ia mengimbau kepada para anggota Apernas tersebut untuk melaporkan kepada pihak PUPR apabila mendapati daerah yang terkesan mempersulit pengurusan perizinan tersebut.

"Ini untuk rakyat kok malah dipersulit," Ketus Dadang.