Polisi Pastikan Penemuan Jasad Di Kandis Adalah Pengemudi Taksi Daring

id polisi pastikan, penemuan jasad, di kandis, adalah pengemudi, taksi daring

Polisi Pastikan Penemuan Jasad Di Kandis Adalah Pengemudi Taksi Daring

Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru memastikan bahwa jasad berupa tulang belulang yang ditemukan di Kandis, Kabupaten Siak merupakan pengemudi transportasi berbasis aplikasi Go-Car atas nama Ardhie Nur Aswan (23).

"Ekstraksi tulang sudah dilakukan, sudah pasti jasadnya dia (Ardhie). Karena sudah dilakukan rekonstruksi tempat kejadian perkara, lokasi pembuangan oleh tersangka pembunuhan sama. Jadi hasil DNA tak akan meleset," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, di Pekanbaru, Selasa.

Saat ini, lanjutnya, hasil DNA belum diterima dan berkemungkinan dua atau tiga hari lagi akan keluar. Sedangkan pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dugaan pembunuhan seorang pengemudi Go-Car.

Awalnya pada 22 November 2017 ada laporan orang hilang atas nama Ardhie beserta mobil Suzuki Ertiga yang digunakan sebagai Go-Car. Lalu pada 7 November ditemukan sosok jenazah dan kerangka di Kandis, Kabupaten Siak.

Temuan itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilaksanakan autopsi dan identifikasi terhadap korban. Kemudian dilanjutkan pengiriman DNA ke Jakarta karena bukti sekunder jenis baju tidak bisa menentukan, gigi korban tidak seutuhnya dapat, dan tidak ditemukan rekam medis.

Dokter ahli kemudian menyampaikan identifikasi harus menggunakan DNA yang diambil dari tulang keluarga. Sampai saat ini dalam proses pengerjaan dan dua atau tiga hari lagi hasilnya keluar.

Tapi di tengah perjalanan terungkap pelaku pembunuhan dan telah ditangkap empat orang.

Awalnya pada 11 November dua orang di Simalungun Sumatera Utara dan satu lagi di Banten pada 22 November. Masih ada dua orang lagi yang masih dalam pengejaran kepolisian.

Sementara barang bukti mobil dibawa ke Medan, tetapi karena info hilang mobil dan pengemudi Go-Car sudah ramai di media sosial, maka diputuskan mobil itu dibuang ke jurang. Lokasinya di Kabupaten Karo, Sumut untuk menghilangkan jejak.

Motif utama pembunuhan disampaikan kepolisian adalah menguasai kendaraan korban untuk dijual. Rencananya uang akan digunakan pelaku berangkat ke lokasi tertentu, tapi tak jadi dijual.

Diketahui para pelaku rata-rata berumur 20-an yang banyak berasal dari Sumatera Utara. Keenamnya satu pekerjaan di multilevel marketing KNet dan semuanya mengetahui rencana pembunuhan, sehingga dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.