Pemilik Judi Bulu Ayam Di Meranti Diamankan Polisi

id pemilik judi, bulu ayam, di meranti, diamankan polisi

Pemilik Judi Bulu Ayam Di Meranti Diamankan Polisi

Selatpanjang (Antarariau.com) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mengamankan seorang pemilik gelanggang perjudian jenis ketangkasan lempar bola atau bulu ayam, di jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kamis malam.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIk, pemilik gelandang perjudian ini merupakan warga etnis Cina berinisial Hu alias Aseng yang ditangkap aparat di depan swalayan Mama Top di Jalan Banglas, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan terhadap Hu berkat laporan dari petugas dengan nomor LP.A/43/III/RIAU/RES.Kep Meranti/ tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 20.00 WIB.

"Melihat ada aktifitas mencurigakan di lokasi pasar malam itu, mereka langsung menginformasikan kepada kita," jelasnya.

Setelah mendapati infomasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Satreskrim untuk menurunkan personilnya ke tempat kejadian perkara.

Setibanya disana, petugas langsung mengamanakan sejumlah barang bukti berupa, tujuh slop rokok Sampoerna, sembilan slop rokok Surya, tujuh bungkus plastik minyak makan ukuran satu liter, satu bungkus gula pasir, satu bungkus Daia ukuran 900 gram, satu kaleng susu, satu kaleng mili berisi jamur, pecahan uang 2.000 sebanyak 31 lembar, lima lembar pecahan 5.000, satu lembar pecahan 10.000 dan dua lembar pecahan 50.000 dengan total Rp197.000.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Meranti, guna penyidkan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatan itu, Barliansyah mengungkapkan Hu dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Oleh:Erick Afnando