
MMJ Diduga Alih Fungsikan Bakau Jadi Perkebunan

Dumai, 23/2 (ANTARA) - PT Marita Makmur Jaya (MMJ) yang beroperasi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, diduga telah melakukan perambahan dan melakukan alih fungsi hutan bakau menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. "Kuat dugaan MMJ telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup karena telah merambah dan melakukan alih fungsi hutan bakau menjadi kebun sawit," kata Direktur Rona Lingkungan Hidup Universitas Riau, Ariful Amri, saat dihubungi ANTARA dari Dumai, Selasa. Menurut dia, sebagian besar lahan di Pulau Rupat merupakan rawa gambut dan untuk melakukan pemanfaatan terhadap lahan itu maka harus dilakukan evaluasi mendalam, agar tidak berdampak negatif bagi lingkungan serta daratan di pulau itu. Namun, dari pantauan lapangan diketahui bahwa jarak hutan bakau yang seharusnya membentang sekitar 500 meter dari bibir pantai, kini hanya tinggal 50 hingga 100 meter, akibat kehadiran MMJ. Kondisi itu diperparah lagi dengan penanaman bibit sawit yang dilakukan oleh MMJ pada daratan bibir pantai Pulau Rupat sehingga menyebabkan pulau itu rentan terhadap ancaman abrasi. "Jika semua yang dilakukan MMJ tidak mengikuti prosedur yang berlaku mengenai izin pengelolaan dan pengalihan lahan serta izin prinsip Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal), maka pemerintah harus bertindak cepat," ujarnya. Apabila MMJ terbukti tidak memiliki izin dalam melakukan pengalihan lahan itu, maka pemerintah setempat dapat segera melakukan evaluasi dan menindak perusahaan itu untuk menghindari dampak lingkungan yang lebih jauh lagi. Dalam UU Nomor 32 tahun 2009 dijelaskan bahwa aspek lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam, lingkungan, kelangsungan makhluk hidup, dan kesejahteraan manusia itu sendiri. "Jika saja salah satu ataupun beberapa dari aspek itu dirugikan dan berdampak terhadap lingkungan yang mempengaruhi ekosistem makhluk hidup di sekitarnya, maka MMJ wajib ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan aturan berlaku," katanya. Pada kesempatan terpisah, Manajer Pengembangan MMJ, Remon, membantah bahwa pihaknya telah melakukan perambahan dan melakukan alih fungsi lahan hutan bakau menjadi perkebunan sawit. "Semua aktivitas perusahaan termasuk penggarapan hutan bakau sudah berdasarkan peraturan dan izin pemerintah berikut Amdal," katanya. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen baik izin dan Amdal, dia tidak dapat memperlihatkannya kepada wartawan. "Maaf, saya tidak bisa memperlihatkan izin dan Amdal kepada anda," ujarnya.

