Logo Header Antaranews Riau

PT MMJ Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup

Selasa, 23 Februari 2010 11:13 WIB
Image Print

Dumai, 23/2 (ANTARA) - PT Marita Makmur Jaya (MMJ) yang beroperasi di pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, diduga telah melanggar Undang - Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup karena telah melakukan perambahan serta pengalihfungsian hutan bakau menjadi lahan perkebunan sawit. "Jika semua yang dilakukan perusahaan itu (PT MMJ) tidak mengikuti jalur dan prosedur yang berlaku mengenai izin pengelolahan dan pengalihan lahan serta izin prinsip mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maka pemerintah harus bertindak cepat," kata Direktur Rona Lingkungan Hidup Universitas Riau (UR), Ariful Amri saat dihubungi ANTARA, Selasa. Seperti diketahui, terang Amri, sebahagian besar lahan yang berada di pulau Rupat merupakan lahan gambut. Untuk melakukan pemanfaatan terhadap lahan gambut, perlu dilakukan evaluasi mendalam agar tidak berdampak terhadap lingkungan serta daratan di pulau Rupat itu sendiri. Apabila PT MMJ terbukti tidak memiliki izin pengalihan lahan tersebut, Amri mengharapkan agar pemerintah dapat segera melakukan evaluasi dan menindak PT MMJ. Hal tersebut untuk menghambat dampak lingkungan yang lebih jauh lagi. Ia mengatakan, sebagai mana yang tertera dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang aspek lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahkluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam, lingkungan, kelangsungan mahkluk hidup, dan kesejahteraan manusia itu sendiri. "Apabila salah satu ataupun beberapa aspek tersebut dirugikan dan berdampak terhadap lingkungan yang mempengaruhi ekosistem mahkluk hidup yang berada di sekitarnya, maka PT MMJ wajib ditindak dan peri sangsi sesuai dengan penerapan UU yang diberlakukan," ringkas Amri. Sebelumnya, berdasarkan pantauan, jarak hutan bakau yang seharusnya membentang sekitar 500 meter dari bibir pantai, kini hanya tinggal 50 - 100 meter. Kondisi itu diperparah lagi dengan penanaman bibit sawit didaratan yang rentan abrasi. PT MMJ yang dikonfirmasi melalui Manejer Pengembangan, Remon membantah jika perambahan hutan bakau yang dilakukan pihaknya tidak dilengkapi dokumen Amdal dan perizinan pemerintah. "Semua aktivitas perusahaan, termasuk penggarapan hutan bakau sudah berdasarkan peraturan dan izin pemerintah," kata dia. Ketika ditanya dan diminta agar menunjukkan data dan dokumen Amdal, Remon terlihat panik dan tidak dapat berkata - kata. Untuk di ketahui, Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebelumnya sempat mengimbau masyarakat kepulauan agar menjaga hutan bakau untuk mengurangi tingkat abrasi yang sebelumnya dapat mengikis daratan pulau Rupat tujuh meter setiap tahunnya.***



Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026