
Gempita Tuntut Lahan Plasma PT MMJ

Bengkalis, 17/2 (ANTARA) - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Patani (Gempita) Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, menggelar aksi demonstrasi di kantor perwakilan PT Marita Makmur Jaya (MMJ) yang berada di Desa Darul Aman, Rupat. Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar PT MMJ membentuk dan membangun lahan plasma sebagaimana yang tertera pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan setiap perusahaan yang berdomisili di lahan lepas, agar membuka lahan plasma yang diadopsi oleh masyarakat tempatan. Walau sempat bersi tegang dengan beberapa staf dan pimpinan PT MMJ, massa yang di kawal ketat dengan puluhan anggota kepolisian Polsek Rupat Utara dan beberapa anggota TNI AD dapat terkendali dengan baik, hingga pada akhir orasi yang dilakukan di depan kantor PT MMJ itu berakhir dengan tertib tanpa tindakan anarkis. "Kami melakukan aksi ini karena perusahaan hanya bisa janji-janji saja," papar Pramujo Rosid, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Gempita. Menurut dia, aksi perdana yang dilakukan pihaknya merupakan wujud kekecewaan masyarakat Desa Darul Aman kepada PT MMJ yang tidak konsekwen terhadap janji pemekaran lahan plasma yang rencananya akan di bagikan kepada sekitar 800 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Desa Darul Aman. "Sebelum didirikannya perusahaan ini (PT MMJ), kami di mintai tandatangan untuk melengkapi dokumen pembentukan lahan industri di Pulau Rupat. Kejadian itu sepuluh tahun lalu, waktu itu perusahaan menjanjikan kepada kami akan membentuk pemekaran lahan plasma yang katanya akan dibagikan kepada masyarakat per dua hektare bagi yang berusia 17 tahun keatas," ungkap Dion (34), salah seorang warga. Menanggapi hal itu, PT MMJ melalui Manejer Pengembangan, Remon menyangkal tudingan perjanjian itu. Menurutnya, dasar perjanjian yang dilakukan pihaknya kepada masyarakat Pulau Rupat, khususnya Desa Darul Aman mengenai lahan plasma seluas 8.000 hektare yang rencananya akan di bagikan dilakukan pada tahapan pengembangan kedua setelah hasil panen dari lahan persawitan mendatangkan untung lebih dari 60 persen. "Perjanjian itu di lakukan dan di saksikan oleh kedua belah pihak," tegasnya. Kendati tidak dapat menunjukkan bukti dan saksi, Remon tetap bersi keras bahkan sempat mengatakan jika tuntutan massa tersebut di motori oleh sekelompok anggota yang ingin membuyarkan proyeksi PT MMJ dalam mewujudkan industri lokal di lahan 16.000 yang berada di Kecamatan Rupat Utara dan Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

