Kampar Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

id kampar status, tanggap darurat, bencana banjir

Kampar Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

Kampar, (Antarariau.com) - Bupati Kampar H Jefry Noer SH menetapkan tanggap darurat bencana banjir yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kampar Nomor 360/SK-BPBD/102. SK tanggap darurat sudah ditandatangani oleh Bupati Kampar pada Selasa (9/2).

Adapun yang menjadi pertimbangan penetapan Status Tanggap darurat itu antara lain kondisi cuaca di Kabupaten Kampar mengalami musim hujan dan sejak terjadinya bencana banjir yang melanda beberapa kawasan desa/kelurahan di Kabupaten Kampar pada tanggal 8 Februari 2016. Bencana banjir yang terjadi di Kampar mengakibatkan korban jiwa, terganggunya jalur transfortasi darat, sulitnya masyarakat untuk melakakan aktivitas sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan terganggunya kesehatan masyarakat, proses belajar mengajar, dan rusaknya lingkungan hidup dan pemukimam warga serta kemungkinan terjadinya rawan pangan.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa status kegiatan tanggap darurat banjir adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana dalam angka waktu 30 hari kalender. Dengan demikian, tanggap darurat bencana banjir Kabupaten Kampar mulai diberlakukan pada 9 Februari hingga 9 Maret 2016. (adv)