
YPW Bagansiapiapi Minta BRI Cabut Pemblokiran Rekening
Selasa, 22 September 2015 19:38 WIB

Bagansiapiapi, Rohil (Antarariau.com) - Meski sudah dua kali pihak Yayasan Perguruan Wahidin (YPW) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau mengajukan somasi ke BRI setempat terkait pemblokiran rekening yayasan, namun hingga saat ini persoalan itu belum menemukan titik terang.
Saat itu Penasehat Hukum Cutra Andika didampingi Wakil Koordinator YPW Bagansiapiapi Ilyas Yusuf dan beberapa orang perwakilan Kepala Sekolah mendatangi kator BRI Cabang Bagansiapiapi, Selasa (22/9) sekitar pukul 13.45 Wib.
Ironisnya, kedatangan mereka untuk mengajukan somai kedua tersebut tidak disambut Pimpinan BRI Cabang Bagansiapiapi dan hanya diwakilkan oleh seorang pegawai wanita yang saat itu mengenakan baju batik dan hanya mengambil berkas somasi dari tangan Penasehat Hukum YPW Cutra Andika.
Penasehat Hukum YPW Cutra Andika mengaku bahwa kedatangan mereka kali ini untuk menindaklanjuti somasi pertama terkait pemblokiran rekening YPW, dimana pihaknya telah memberikan waktu selama 15 hari setelah somasi pertama disampaikan.
"Ini adalah somasi kedua dan terakhir, dengan harapan pihak BRI bisa segera melakukan pencabutan terhadap pemblokiran rekening YPW, namun sangat di sayangkan permintaan kita tidak ditanggapi dan malah mendapat jawaban bahwa BRI Pekanbaru tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap rekening itu," kata Cutra.
Menurutnya, pihak BRI Pekanbaru dalam surat jawabannya meminta organisasi yang baru sembari menunjukkan Akta Notaris ke pihak BRI Cabang Bagansiapiapi.
"Nah, menyikapi hal itulah kita buat somasi kedua yang pada intinya meminta pihak BRI untuk segera mencabut pemblokiran, dan jika tidak diindahkan juga selama 15 hari semenjak somasi kedua disampaikan, maka kami akan melakukan tuntutan hukum," tegasnya.
Dia mengakui, pada prinsipnya pihak YPW hanya ingin mengetahui persoalan lebih jelas sehingga dana yang ada dalam rekening yayasan yang jumlahnya ratusan juta tersimpan didalam dua rekening dan tidak bisa diambil sama sekali.
"Saya yakin dalam hal ini ada oknum yang mengaku kalau pengurus lama sudah habis masa kerjanya, bahkan sangat disayangkan tanpa ada konfirmasi dari pihak BRI untuk memblokir rekening tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, pengurus YPW Rajadi juga pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rohil dan menyurati BRI agar segera membuka kembali pemblokiran rekening, tetapi tidak direspon.
"Ini jelas perbuatan melawan hukum, dan kita akan konsultasikan ke YPW, kemudian selanjutnya akan melakukan pengaduan ke kantor OJK, Komnas HAM, karena pemblokiran rekening yayaasan ini menyangkut anak didik untuk mendapatkan pendidikan yang layak," sebut Cutra. (Adv)
Oleh Dedi Dahmudi
Pewarta : Bagansiapiapi, Rohil (Antarariau.com) - Meski sudah dua kali pihak Yayasan Perguruan Wahidin (YPW) B
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

