Logo Header Antaranews Riau

Polisi Ringkus Oknum Satpol-PP Salahgunakan Narkoba

Jumat, 5 Juni 2015 17:58 WIB
Image Print

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Sektor Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, meringkus seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat, mengatakan oknum yang bernama Musmulyadi (34) yang merupakan aparat Bantuan Polisi-Satpol PP Kantor Desa Tanah Merah diringkus petugas di Jalan Peliota RW 04 Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu dan alat hisap bong," katanya.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan adanya transaksi narkoba antara pelaku dan seorang bandar narkoba.

Menerima informasi tersebut, jelasnya, petugas lalu melakukan pengintaian dan kemudian berhasil meringkus pelaku sesaat setelah membeli sabu.

Namun, petugas tidak berhasil meringkus bandar narkoba karena pelaku terlebih dahulu kabur.

Setelah diringkus, petugas lalu menggirin pelaku kerumahnya dan dari rumah pelaku petugas lalu berhasil menemukan kembali satu paket sabu-sabu dan alat hisap.

Kepada petugas, lanjutnya, pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seorang pengedar narkoba berinisial HS.

Menurut pelaku, HS sendiri merupakan seorang residivis yang kembali nekad mengedarkan barang haram kepada penduduk kampung tersebut.

"Kita tetapkan HS sebagai DPO," ujarnya.

Sementara itu, saat ini baik pelaku maupun barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolsek Tanah Merah guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.



Pewarta :
Editor: Anggi Romadhoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026