
DPRD Riau Paripurna Pembentukan Pansus Tiga Raperda

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau menjadwalkan sidang paripurna penyampaian sekaligus pembentukan panitia khusus tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dituntaskan pada sisa tahun anggaran 2014 ini besok, Kamis.
"Paripurna besok sekaligus akan membentuk pansus ketiga raperda yang akan bekerja selama 30 hari kerja. Itu berdasarkan kesepakatan rapat badan musyawarah," kata Anggota DPRD Riau, Sumiyanti di Pekanbaru, Rabu.
Dia merincikan ketiga raperda yang akan diumumkan dalam paripurna itu masing-masing adalah Raperda tentang Bantuan Hukum Kepada Rakyat Miskin Yang akan Dibebankan kepada Pemerintah, Revisi Perda 8 tentang Kepemilikan Kendaraan dan Raperda Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah.
"Ketiganya merupakan usulan dari eksekutif.," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, sebenarnya ada empat raperda yang diajukan oleh pemerintah provinsi. Namun satu diantaranya diputuskan untuk ditunda, yakni Raperda Penyertaan Modal Kepada Kihak Ketiga dan Badan Usaha Usaha Milik Daerah.
"Penyertaan modal kepada pihak ketiga dan BUMD ditunda karena masih perlu kajian untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Artinya kita perlu dasar hukum dulu, mungkin nanti diluncurkan tahun 2015 saja," katanya.
Dia mengkhawatirkan jika perda tersebut tidak ada payung hukumnya, nanti akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Terlebih lagi, nanti BPK hanya memeriksa dan tidak bisa menjamin.
Ketua Komisi C DPRD Riau yang merupakan mitra kerja BUMD, Aherson menyatakan suntikan dana bagi perusahaan daerah itu perlu dihitung-hitung dulu produktivitasnya. Menurut dia, jika perusahaan daerah produktif akan dihitung berapa dana yang telah ditanamkan dan berapa juga deviden yang telah diberikan.
"Kalau devidennya tidak menguntungkan tidak usah kita tambah modalnya, apalagi tidak memberikan deviden, kalau perlu di-pailit-kan saja," katanya.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Bayu Agustari Adha
COPYRIGHT © ANTARA 2026

