Logo Header Antaranews Riau

Polda Riau bekuk 525 tersangka pencurian selama lima bulan

Rabu, 3 Juni 2026 16:26 WIB
Image Print
Para tersangka dugaan pencurian yang dibekuk Polda Riau dan polres jajaran (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau bersama polres jajaran membekuk 525 tersangka kasus pencurian dalam periode Januari hingga Mei 2026 sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan jalanan di wilayah setempat.

Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi di Pekanbaru, Rabu, mengatakan ratusan tersangka tersebut diamankan dari berbagai pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan jajaran kepolisian selama lima bulan terakhir.

“Para tersangka yang diamankan ini ternyata tidak semua dengan motif ekonomi, namun untuk membeli narkotika jenis sabu,” ujar Brigjen Hengky.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, serta 15 kunci letter T yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menjelaskan sejumlah pengungkapan menonjol berhasil dilakukan oleh polres jajaran, di antaranya Polres Siak yang membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis sepeda motor Yamaha NMax.

"Polres Indragiri Hulu turut mengamankan 60 unit sepeda motor hasil curian yang diketahui diperjualbelikan kepada para petani untuk digunakan dalam aktivitas berkebun," papar Kombes Hasyim.

Menurut Kombes Hasyim, pengungkapan tersebut menunjukkan jaringan pencurian kendaraan bermotor masih aktif beroperasi dengan berbagai pola distribusi barang hasil kejahatan ke sejumlah daerah.

Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan operasi pengamanan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Kami akan terus melakukan operasi pengamanan dan penindakan khususnya terhadap kejahatan jalanan agar masyarakat merasa tenang,” pungkasnya.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026