
Perkuat Pemahaman Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Technical Meeting Royalti Musik dan Lagu

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Technical Meeting Pelaksanaan Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) yang diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pemahaman serta implementasi perlindungan hak cipta di Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk Direktur Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa, narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, serta para pejabat dan peserta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual.
Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa perlindungan hak cipta memiliki peran strategis dalam menjamin hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Namun demikian, masih terdapat tantangan utama berupa rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam pembayaran royalti, meskipun potensi ekonomi dari sektor ini sangat besar.
Permasalahan lain yang dihadapi adalah belum optimalnya tata kelola royalti, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah melalui DJKI mendorong perubahan pendekatan dari represif menjadi preventif-edukatif, dengan menekankan pentingnya sosialisasi dan pemetaan terhadap pelaku usaha pengguna musik komersial. Selain itu, lisensi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menjadi mekanisme utama dalam pemanfaatan musik secara legal, guna menjamin kepastian hukum dan kemudahan dalam pembayaran royalti.
Dalam aspek penegakan hukum, disampaikan bahwa koordinasi antar instansi perlu terus diperkuat, termasuk melalui pembentukan forum koordinasi guna mendukung pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hak cipta secara terpadu.
Penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui tindakan represif, tetapi juga melalui mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berkeadilan.
Selain itu, peran edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran hukum. Program pemetaan dan sosialisasi diharapkan mampu menciptakan pemahaman yang lebih baik terkait kewajiban pembayaran royalti serta pentingnya penggunaan karya cipta secara legal dalam kegiatan komersial.
Kegiatan ini ditutup dengan penegasan pentingnya sinergi nasional dalam pengelolaan dan penegakan hukum hak cipta. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga terkait, dan pelaku usaha, diharapkan tercipta ekosistem kekayaan intelektual yang sehat, adil, dan berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
Pewarta : Darto
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

