
TikTok Tunduk PP Tunas, Hampir 1 Juta Akun Dibekukan!

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah terus mamastikan kepatuhan_platform_digital terhadap implementasi Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, TikTok telah menunjukan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, dan per 10 April 2026 TikTok sudah menonaktifkan 780 ribu akun anak usia 16 tahun ke bawah.
"Pemerintah mengapresiasi langkah Tiktok yang telah memenuhi ketentuan utama dalam PP Tunas. Ini menunjukan komitmen_platform_global untuk tunduk pada regulasi nasional demi perlindungan anak Indonesia," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Kemkomdigi menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada capaian ini. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan secara harian_(day bay day monitoring)_ untuk memastikan komitmen tersebut berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Berdasarkan evaluasi Kemkomdigi, sejumlah platform global telah terlebih dahulu memenuhi ketentuan tersebut, diantaranya Meta (Instagram, Facebook, Threads, X, dan Bigo Live.
Terkait Roblox, menurut Meutya, Kemkomdigi mencatat adanya langkah awal dari Roblox dalam meningkatkan perlindungan pengguna, antara lain melalui pengelompokan usia (age bracket) seperti Roblox Kids, Roblox Select, dan Roblox.
Langkah itu dinilai sebagai kemajuan dalam memberikan pengalaman bermain yang lebih sesuai dengan usia pengguna.
Namun demikian, pemerintah menilai upaya tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dan PP Tunas, khususnya dan aspek perlindungan interaksi antarpengguna.
Karena itu, kami mendorong, dan mendesak Roblox untuk mematuhi ketentuan PP Tunas secara menyeluruh, " tegas Meutya.
Pewarta : Darto
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

