
Sekda jadi saksi sidang dugaan korupsi Dinas PUPRPKPP Riau

Pekanbaru, (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan dengan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan daerah setempat.
Syahrial Abdi hadir bersama dua saksi lainnya yakni Mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau, Ispan Siregar dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau Mardoni Akrom di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis. Pada sidang ini mereka hadir untuk terdakwa Mantan Kepala Dinas PUPRPKPP, Muhammad Arief Setiawan dan Mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Sekda ditanya Ketua Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Volmar Simanjuntak, terkait uang Rp150 juta dari Dinas PUPRPKPP untuk keperluan kegiatan "focus group discussion" evaluasi anggaran. Syarial Abdi menjawab munculnya uang Rp150 juta karena dilaporkan proses pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan 2025 terlambat.
"Saya dilaporkan hasil pengesahan APBD perubahan disampaikan Kemendagri untuk kemudian mendapatkan jadwal evaluasi APBD-P. Kemudian pertengahan Oktober dilaporkan BPKAD bahwa dapat dijadwalkan pembahasan evaluasi dalam bentuk FGD untuk percepatan agar dapat register supaya melaksanakan APBD karena banyak gaji belum dibayar," katanya.
Selanjutnya dia mendapatkan gambaran dari Kemendagri berisi organisasi perangkat daerah yang ikut FGD. Dia pun menyurati OPD dan dilaporkan sudah dapat narasumber dalam FGD dengan Kemendagri tersebut.
BPKAD melaporkan punya anggaran kegiatan tersebut namun masih kekurangan untuk honor narasumber. Syahrial mengaku setelah berdiskusi dengan PLT Kepala BPKAD Riau Ispan Siregar mencari solusi menyelesaikan masalahku ini.
"Kami cari solusi mungkin siapa yang bisa bantu tambahan biaya operasional kekurangan narasumber, koordinasi dengan OPD-OPD, demikian. Saya tidak ingat idak saya, kesepakatan berdua, OPD mana yang kita yang bisa membantu lalu muncul PUPR, tapi yang sampaikan ke PUPR bukan saya," katanya.
Atas jawaban tersebut JPU Meyer Volmar Simanjuntak menanyakan kenapa hal yang tidak resmi itu dibahas di forum resmi. Ada kegiatan yang sudah dianggarkan namun kurang lalu diminta siapa yang bisa memenuhinya.
"Saksi, hal-hal yang tidak resmi ini di bahas di forum yang resmi. Tadi diterangkan ada kendala kekurangan uang untuk kegiatan itu yang dianggarkan sudah ada tapi kurang yang resminya. Nanti yang akan memenuhinya PUPR PKPP. Yang menyampaikan ke PUPR PKPP untuk memenuhi kekurangan itu siapa," ujar JPU.
Syariah Abdi menjawab dirinya hanya menyampaikan BPKAD minta dukungan untuk kegiatan FGD namun nilainya tidak disebut. Nilai Rp150 juta itu muncul dari mana dia mengaku tidak tahu.
Diketahui selanjutnya kegiatan FGD itu dilaksanakan dan dana yang terpakai sebesar Rp65 juta dari Rp150 juta tersebut. Selanjutnya Rp85 juta diberikan ke Sekda Riau Syahrial Abdi.
Selanjutnya setelah adanya operasi tangkap tangan oleh KPK yang juga menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, uang tersebut dikembalikan ke KPK. Rinciannya Rp65 juta dikembalikan oleh Mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau, Ispan Siregar dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau Mardoni Akrom. Sisa Rp85 juta juga dikembalikan Syahrial Abdi melalui Inspektorat Riau.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

