Logo Header Antaranews Riau

Polres Bengkalis amankan pasutri tampung PMI non-prosedural dari Malaysia

Kamis, 12 Februari 2026 13:35 WIB
Image Print
Suasana pengungkapan penampungan PMI non-prosedural di sebuah rumah di Bengkalis. (ANTARA/HO-Polres Bengkalis)

Bengkalis,Riau, (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau mengamankan dua orang terduga pelaku pasangan suami istri terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran keimigrasian.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial J (62) dan S (39), yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di darat menggunakan mobil Fortuner warna hitam dan dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan. Para PMI diketahui sempat ditampung dengan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

Selain mengamankan para terduga pelaku dan PMI, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, dan satu unit mobil Rush warna silver.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik TPPO dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman PMI secara nonprosedural.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026