Menlu Belgia Desak Dunia Segera Akui Palestina sebagai Negara Berdaulat

id Gaza, Palestina

Menlu Belgia Desak Dunia Segera Akui Palestina sebagai Negara Berdaulat

Arsip - Seorang bocah duduk di antara puing-puing bangunan yang hancur di kamp pengungsi Jabalia di Jalur Gaza utara, Palestina, 29 Januari 2025. (ANTARA/Xinhua/Abdul Rahman Salama/aa.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot pada Rabu (27/8) mengajukan memorandum berisi 10 usulan tindakan terhadap Israel dan mempercepat pengakuan terhadap negara Palestina.

Dokumen setebal 25 halaman itu menekankan bahwa Belgia wajib mencegah pembantaian etnis berdasarkan Konvensi Genosida.

"Artinya, semua cara yang tersedia harus digunakan untuk mencegah genosida," kata Prevot, seperti dikutip kantor berita Belgia VRT.

Usulan itu diajukan ke kabinet dan mencakup larangan impor dari permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki Israel, sanksi terhadap pemukim dan organisasi mereka, dan larangan masuk bagi pejabat senior Israel.

Baca juga: Australia pertegas komitmen pada solusi dua negara untuk perdamaian Timur Tengah

Selain itu, layanan konsuler bagi sekitar 800 warga Belgia yang tinggal di permukiman ilegal diusulkan untuk dihentikan.

Prevot juga mengusulkan untuk memblokir penerbangan yang membawa senjata ke Israel, mengurangi ketergantungan militer Belgia pada Israel, dan menuntut warga Belgia yang terlibat pelanggaran hukum kemanusiaan.

Dia mengungkapkan bahwa sejak Israel melancarkan perang di Gaza, tentara Belgia telah membeli 100 ton amunisi dari perusahaan Israel.

Dia juga menegaskan pengakuan atas negara Palestina harus segera dilakukan tanpa menunggu "momen yang tepat."

Baca juga: Tragedi Gaza: 18.489 Pelajar Palestina Gugur Sejak Agresi Israel 7 Oktober

Prancis dan Inggris diperkirakan akan mengakui Palestina sebagai negara bulan depan. Prevot menilai jika Belgia tidak mengikuti langkah tersebut, posisi diplomatik dan ekonomi negara itu akan dirugikan.

Sumber: Anadolu

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.