Logo Header Antaranews Riau

406 Napi Bengkalis Dapat Remisi

Senin, 18 Agustus 2014 15:00 WIB
Image Print

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 406 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Bengkalis, Riau, menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke 69.

"Dari 406 orang napi tersebut, tiga di antaranya mendapat remisi langsung bebas," kata Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis, Bawon kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Senin.

Ia mengatakan, remisi yang diterima warga binaan ini bervariasi satu sampai enam bulan.

Penyerahan surat keputusan pemberian remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu katanya dilaksanakan di Halaman Lapas Kelas II A Bengkalis oleh Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.

Bupati Herliyan saleh mengatakan, pihaknya berharap warga binaan yang memperoleh remisi agar mensyukurinya.

Menurut dia, pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan pemerintah bagi setiap warga negara Indonesia yang menjalani hukuman.

"Dengan remisi ini diharapkan narapidana dapat segera bebas dan kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman atas tindak pidana dijalaninya," katanya.

Pemberian remisi masa hukuman juga dapat mengurangi jumlah narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia mengingat ada yang langsung bebas, kata dia.

Herliyan mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setiap tahun akan memperbaiki kualitas pelayanan lembaga pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis, Bawon, mengatakan, narapidana yang mendapat remisi adalah warga binaan yang berkelakuan baik serta tidak melakukan kesalahan selama menjalani masa hukuman.

Menurut Bawon, penerima remisi terdiri dari kategori remisi umum I yang diusulkan 288 orang yang mendapat persetujuan hanya 286 orang, untuk kategori remisi umum II ada 3 orang, kategori remisi umum terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 berjumlah 108 orang, sampai saat ini masih menunggu surat keputusan, dan terakhir kategori remisi umum I terkait PP 99 Tahun 2012 ada 9 orang, juga tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM. (US)