Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan bahwa regulasi yang tengah disiapkan mengenai perlindungan anak di ruang digital turut mengatur sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar komitmen memastikan ruang digital aman bagi anak-anak.
"Tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar aturan ini," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa.
Meutya menyebutkan salah satu kewajiban PSE untuk memastikan ruang digital aman bagi anak-anak adalah menggalakkan edukasi kepada komunitas orang tua mengenai pendampingan untuk anaknya saat mengakses platform digital.
Apabila kewajiban sejenis seperti itu tidak dilakukan, maka tentunya PSE yang bersangkutan akan diberikan sanksi. Ketentuan itu perlu diatur dengan tegas karena selama ini di Indonesia tidak ada hukum mengikat yang mengharuskan PSE mengedukasi masyarakat sebagai pengguna layanannya agar tetap aman dan terhindar dari potensi ancaman kejahatan siber.
Meutya menyebutkan sebenarnya setiap platform memiliki ketentuan komunitas masing-masing termasuk soal akses dan ketentuan untuk membuat suatu akun sesuai kesiapan usia untuk menekan potensi terjadinya insiden kejahatan siber.
Namun ternyata hal itu tidak cukup karena masih sering ditemukan pelanggaran ketentuan itu, bahkan setelah platform memanfaatkan teknologinya untuk melakukan moderasi akun-akun sesuai usia.
"Secara teknologi tidak akan cukup apabila hanya mengandalkan secara teknologi. Jadi kita perlukan juga pendekatan-pendekatan seperti misalnya aturan-aturan yang memang Indonesia belum punya jika dibandingkan dengan negara lainnya," ujar Menkomdigi.
Aturan mengenai perlindungan anak di ruang digital, sebenarnya sudah disiapkan oleh Pemerintah sejak 2024 namun pembahasannya semakin intens di 2025 sejalan dengan komitmen pemerintahan di bawah Presiden RI Prabowo Subianto memastikan generasi muda terproteksi di ruang digital.
Hadirnya aturan ini dilakukan untuk menjadi perpanjangan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).